kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Penjaminan dilarang, ACA bakal kehilangan premi


Rabu, 20 Januari 2016 / 21:23 WIB
Penjaminan dilarang, ACA bakal kehilangan premi


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Undang-Undang Penjaminan (UU Penjaminan) telah menuai pro dan kontra sejak masih berstatus Rancangan Undang-Undang (RUU). Meski mengundang polemik, nyatanya bisnis penjaminan ini hanya berkontribusi secuil dari total pendapatan premi perusahaan asuransi.

Debie Wijaya, Direktur PT Asuransi Central Asia (ACA) mengatakan, masa transisi bisnis penjaminan asuransi selama tiga tahun seperti yang ditetapkan pada UU Penjaminan, belum mendorong ACA untuk menetapkan strategi. Pihaknya mengaku belum memikirkan langkah apa yang akan ditempuh selama masa transisi tiga tahun ke depan.

"Sejauh ini, pendapatan premi ACA yang berasal dari kegiatan usaha penjaminan tergolong kecil, yakni 3% dari total pendapatan premi ACA sebesar Rp 3 triliun sepanjang tahun lalu," ujar Debie kepada KONTAN, Rabu (20/1).

Artinya kegiatan penjaminan hanya menyumbang pendapatan premi ACA sebesar Rp 90 miliar.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) per September 2015, total premi penjaminan tercatat sebesar Rp 1,012 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×