kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Penjaminan dilarang, ACA bakal kehilangan premi


Rabu, 20 Januari 2016 / 21:23 WIB


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Undang-Undang Penjaminan (UU Penjaminan) telah menuai pro dan kontra sejak masih berstatus Rancangan Undang-Undang (RUU). Meski mengundang polemik, nyatanya bisnis penjaminan ini hanya berkontribusi secuil dari total pendapatan premi perusahaan asuransi.

Debie Wijaya, Direktur PT Asuransi Central Asia (ACA) mengatakan, masa transisi bisnis penjaminan asuransi selama tiga tahun seperti yang ditetapkan pada UU Penjaminan, belum mendorong ACA untuk menetapkan strategi. Pihaknya mengaku belum memikirkan langkah apa yang akan ditempuh selama masa transisi tiga tahun ke depan.

"Sejauh ini, pendapatan premi ACA yang berasal dari kegiatan usaha penjaminan tergolong kecil, yakni 3% dari total pendapatan premi ACA sebesar Rp 3 triliun sepanjang tahun lalu," ujar Debie kepada KONTAN, Rabu (20/1).

Artinya kegiatan penjaminan hanya menyumbang pendapatan premi ACA sebesar Rp 90 miliar.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) per September 2015, total premi penjaminan tercatat sebesar Rp 1,012 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×