Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Penurunan batas maksimal penjaminan dana nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mengancam likuiditas industri perbankan kecil. Pasalnya, dana nasabah dari bank kecil akan lari ke bank-bank besar sehingga bank kecil terancam kesulitan likuiditas.
"Pemilik dana ingin dananya aman. Misalnya saya punya uang Rp 2 miliar, sedangkan yang dijamin hanya Rp 1 miliar oleh LPS, tentu nasabah akan memilih pindah ke bank besar karena merasa lebih aman. Kalau ditaruh di bank kecil, kalau ada apa-apa, bablas uangnya," kata Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Permata, Tony Prasetiantono, Sabtu (5/3).
Apabila hal ini terjadi, bank-bank kecil terpaksa merger agar terus bertahan.
Lanjut Tony, oleh karena itu, penurunan batas maksimal penjaminan dana nasabah oleh LPS harus dilakukan secara bertahap. Dia menilai, batas penjaminan ideal berada di angka Rp 750 juta per nasabah. "LPS penurunannya jangan drastis sebaiknya bertahap mungkin selama dua tahun. Benchmark idealnya Malaysia Rp 750 juta. Jadi, dari Rp 1 miliar ke Rp 750 juta, lalu ke Rp 500 juta," jelasnya.
Di sisi lain, Tony menilai, hal ini justru membawa dampak positif bagi industri perbankan. Sebab, jumlah bank di Indonesia saat ini dianggap terlalu banyak dan menimbulkan inefisiensi. "Idealnya diturunkan dibawah 100, equilibrium 75 sudah bagus. Indonesia memang butuh banyak bank, tapi jumlahnya 121 terlalu banyak sehingga menimbulkan inefesiensi," ujarnya.
Wakil Direktur Bank Jasa Jakarta Lisawati mengatakan tidak khawatir akan adanya perpindahan nasabah ke bank lain. "Kami percaya bahwa nasabah telah teredukasi dan kebanyakan nasabah kami nasabah loyal dan menaruh kepercayaan tinggi kepada banknya,"tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News