Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk menjelaskan mengenai kasus kredit yang diberikan ke debitur produsen air minum PT Tirta Amarta Bottling. Kini, pemberian kredit yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,4 triliun ke pemilik merek Viro ini, berbuntut hukum.
Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri mengatakan, kasus ini terjadi sebelum periode kepemimpinannya.
"Kredit ke Tirta Amarta tersebut merupakan kredit investasi, kenapa potensi kerugiannya signifikan, karena jaminan dari sisi pabrik hanya Rp 200 miliar," kata Tiko sapaan akrabnya, Rabu (31/1).
Menurut Tiko, untuk menyelesaikan beberapa kasus kredit bermasalah yang ada, bank akan bekerjasama dengan Kejaksanaan Agung (Kejakgung) yang saat ini sedang menangani kasus Amarta Bottling.
Selain Tirta, Bank Mandiri juga mewaspadai potensi kasus kredit bermasalah di segmen komersial. Pada beberapa kasus, Bank Mandiri mencatat ada potensi penggelembungan aset.
Penanganan secara cepat debitur bermasalah ini diperlukan untuk mencegah risiko penurunan aset karena risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL). Jika dibiarkan, kata dia, ini bisa menggerus laba dan menurunkan kinerja bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News