kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

Penjelasan lengkap BI tentang pembekuan Paytren


Jumat, 06 Oktober 2017 / 20:15 WIB
Penjelasan lengkap BI tentang pembekuan Paytren


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa dompet elektronik Paytren milik Ustadz Yusuf Mansyur dihentikan sementara. Sarana pembayaran elektronik ini tak bisa beroperasi sampai BI memberikan izin.

Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang, langkah pembekuan ini disebabkan karena regulator memastikan perlindungan nasabah.

"BI sangat fokus ke keamanan sistem oleh karena itu kami benar benar memastikan hal ini," kata Punky ketika ditemui di kompleks Kemenko, Jumat (6/10).

Menurut Punky, untuk mendapatkan izin, pemain baru uang elektronik termasuk Paytren harus memenuhi sebanyak 14 persyaratan yang ditetapkan BI. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka BI akan menyetujui pengajuan izin setelah 45 hari kerja.

Selain Paytren tercatat BI juga membekukan sementara beberapa platform uang elektronik milik beberapa e-commerce diantaranya Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×