kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Penjelasan lengkap BI tentang pembekuan Paytren


Jumat, 06 Oktober 2017 / 20:15 WIB
Penjelasan lengkap BI tentang pembekuan Paytren


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa dompet elektronik Paytren milik Ustadz Yusuf Mansyur dihentikan sementara. Sarana pembayaran elektronik ini tak bisa beroperasi sampai BI memberikan izin.

Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang, langkah pembekuan ini disebabkan karena regulator memastikan perlindungan nasabah.

"BI sangat fokus ke keamanan sistem oleh karena itu kami benar benar memastikan hal ini," kata Punky ketika ditemui di kompleks Kemenko, Jumat (6/10).

Menurut Punky, untuk mendapatkan izin, pemain baru uang elektronik termasuk Paytren harus memenuhi sebanyak 14 persyaratan yang ditetapkan BI. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka BI akan menyetujui pengajuan izin setelah 45 hari kerja.

Selain Paytren tercatat BI juga membekukan sementara beberapa platform uang elektronik milik beberapa e-commerce diantaranya Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×