Reporter: Feri Kristianto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menertibkan sistem distribusi produk industri asuransi syariah. Regulator menyiapkan draf peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang produk asuransi syariah dan distribusinya. Beleid baru ini untuk meningkatkan kualitas pemasaran dan mendorong persaingan sehat industri asuransi syariah.
Yatty Nurhayati, Kepala Bagian Perasuransian Syariah Biro Perasuransian Bapepam-LK memperkirakan, draf aturan rampung tahun ini. Beleid tersebut akan mengatur persoalan yang sekarang masih abu-abu atau belum ada penegasan. Salah satunya soal agen penjual produk asuransi syariah.
Saat ini, agen asuransi konvensional juga boleh menjual asuransi syariah. Padahal, belum tentu agen itu memahami produk syariah. "Akhirnya, kekhususan produk asuransi syariah tidak disampaikan secara jelas saat dipasarkan," kata Yatty, di rapat kerja asuransi syariah Indonesia (AASI) akhir pekan lalu.
Masalah lain, ada produk asuransi yang telah beredar di pasar, namun belum dilaporkan ke regulator. Kalau pun sudah melapor, belum sesuai PMK nomor 18 tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Biasanya, pelaku industri berdalih, produk syariah itu tidak benar-benar baru, tapi mirip dengan asuransi konvensional yang sudah ada sebelumnya. Dengan adanya penegasan, tentu, pelaku usaha tidak boleh beralasan lagi.
Solusi AASI
Shaifie M. Zein, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), mengakui, banyak agen menjual produk konvensional dan syariah secara bersamaan. Namun, AASI juga telah menyiapkan solusi masalah ini. Mulai bulan Mei, AASI akan menyertifikasi agen asuransi syariah. "Materi dan persiapan untuk sertifikasi sudah siap," ujar Shaifie.
Asal tahu saja, industri asuransi syariah mulai menggeliat. Per April 2012, ada lima perusahaan asuransi syariah dan 39 unit usaha syariah. Sebagai pembanding, di tahun 2011, baru terdapat empat perusahaan asuransi syariah.
Pendapatan premi bruto asuransi syariah tahun 2011 mencapai Rp 4,9 triliun, naik 35% dari tahun 2010. Hal itu turut mendongkrak kenaikan pangsa pasar asuransi syariah dari 3,43% menjadi 3,8%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News