Reporter: Mona Tobing | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dalam waktu dekat, penjualan produk asuransi syariah bakal lebih tertib. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) akan mengeluarkan dua pedoman untuk penertiban pemasaran produk asuransi. Kebijakan itu meliputi sertifikasi keagenan dan pedoman polis asuransi.
M. Shaifie, Ketua Umum AASI menyatakan, selama ini banyak agen asuransi konvensional yang memasarkan produk asuransi syariah. Padahal, produk asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional.
Tanpa sertifikasi dari AASI, ada kekhawatiran calon nasobah kurang mendapat penjelasan yang cukup atas produk asuransi syariah. "Pemasaran asuransi syariah selama ini memang cenderung dipaksakan," tutur Shaifie, awal pekan ini.
Dengan sertifikasi itu, hanya agen yang telah mendapat lisensi bisa memasarkan produk asuransi syariah. Agen bisa mendapatkan lisensi setelah lolos mengikuti ujian sertifikasi.
Untuk menyusun sertifikasi ini, AASI bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Pasalnya, AAJI lebih dulu menjalankan sertifikasi bagi agen-agennya.
Tak heran, sertifikasi di AASI bakal tidak jauh berbeda dengan di AAJI. Materi sertifikasi meliputi pemahaman akad produk syariah.
Lalu penjualan, bagaimana menawarkan dan menjual produk syariah. Terakhir, penempatan hasil underwriting harus halal. "Wajib sertifikasi bukan hanya agen, tapi mulai dari kepala cabang, resepsionis dan call center juga perlu," kata Shaifie.
Tujuannya, agar pelaku di industri ini tidak salah menyampaikan informasi tentang produk syariah. Sedangkan untuk pedoman polisi asuransi jiwa berisitentang akad-akad dari asuransi syariah.
Srikandi Utama, Wakil Ketua AASI, mengatakan, pedoman polis siap meluncur pada akhir bulan ini atau awal bulan Juni mendatang. Ia menjanjikan, adanya pedoman polis ini akan membuat masyarakat mendapatkan kejelasan kondisi polis dan mendapat manfaat pasti dari polis syariah.
Srikandi berkata, kebijakan standardisasi polis sudah dalam tahap final dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Syariah Nasional. Setelah standarisasi asuransi jiwa syariah rampung, AASI akan memulainya dengan asuransi syariah umum.
"Pedoman ini antara lain berisi tentang akad-akad yang wajib dimuat pada setiap polis, lalu penempatan investasi atas dana tabarru (setoran dari peserta asuransi)," kata Srikandi. Pedoman ini untuk memastikan bahwa nasabah mengetahui lebih mendetail produk asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News