Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus berlangsung hingga akhir bulan ini. Namun, menjelang akhir program penyelamatan polis tersebut masih ada nasabah yang menolak untuk mengikuti program tersebut, salah satunya berasal dari pensiunan BUMN.
Baru-baru ini, salah satu nasabah Jiwasraya yang berasal dari pensiunan BUMN, Bachrul Hakim menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait program restrukturisasi Jiwasraya. Dalam surat tersebut, Bachrul menceritakan kegundahan dan kebingungannya pada program tersebut.
Di awal surat, ia bilang bahwa awalnya cukup lega dikarenakan Presiden Jokowi memberikan anjuran untuk menyelamatkan Jiwasraya dengan harapan agar dapat menggerakkan lagi kegiatan industri asuransi nasional.
Baca Juga: Ini daftar terbaru fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK
“Tapi siapa sangka, persepsi dan logika saya ini keliru! Pada kenyataannya Jiwasraya bukannya diselamatkan tapi akan dilikuidasi setelah melakukan proses Restrukturisasi. Defisit keuangannya, alih-alih dibantu malah dibebankan secara gampangan kepada para nasabah dengan cara “menyunat” hak-haknya,” tulis Bachrul dalam surat tersebut.
Selain itu, Bachrul juga mempertanyakan mengapa dana suntikan sebesar Rp 16 triliun tidak diberikan kepada Jiwasraya namun justru diberikan kepada IFG Life. Menurutnya, hal tersebut seolah-olah menghilangkan dosa Jiwasraya dan membiarkan perusahaan mengelak dari tanggung jawab.
“Mengapa dalam Program Restrukturisasi ada rekayasa untuk memojokkan nasabah agar “memilih” opsi-opsi “buah simalakama”, antara pengurangan nilai manfaat anuitas atau pengurangan jangka waktu anuitas? Bukankah kedua-duanya sama-sama merugikan nasabah? Mengapa penanganan nasabah Jiwasraya harus diserahterimakan kemudian kepada IFG?,” tambah Bachrul.
Baca Juga: Momentum Lebaran menjadi berkah bagi industri asuransi umum
Dalam surat itu, Bachrul juga meminta pemerintah untuk segera menyuntikkan dana talangan yang diperlukan sebesar Rp 16.8 triliun kepada Jiwasraya. Dalam hal ini, ia membandingkan dengan suntikan dana kepada PT Asabri yang justru jumlahnya lebih besar yaitu Rp 23.7 triliun.
“Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan uang yang telah “dirampas kembali” dari terpidana kasus korupsi Jiwasraya, sebesar Rp 10.8 triliun dari Heru Hidayat, plus Rp 6 triliun dari Benny Tjokrosaputro, sesuai dengan keputusan Pengadilan Tipikor, Jakarta, baru-baru ini. Dana sebesar Rp 16 triliun yang diperuntukkan bagi PT IFG tidak diperlukan,” tulis Bachrul.
Selanjutnya: Persetujuan program restrukturisasi Jiwasraya untuk kategori ritel baru 81%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News