Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025.
Dalam SEOJK tersebut, tertuang salah satu ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap.
Dijelaskan dalam SEOJK, produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim dan rawat inap sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.
Baca Juga: Saham Rumah Sakit Tetap Direkomendasikan Buy di Tengah Aturan Baru Co-payment
PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyambut baik kebijakan terbaru yang dikeluarkan OJK melalui SEOJK 7/2025, khususnya mengenai co-payment. Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth melihat adanya mekanisme co-payment berdampak baik bagi nasabah.
Dia bilang adanya co-payment dapat mengajak nasabah terlibat aktif dan cermat menentukan perawatan yang diterima untuk mengurangi over utilisasi yang menjadi salah satu penyebab tingginya inflasi medis.
"Adapun fenomena over utilisasi menjadi tantangan bagi industri kesehatan dan asuransi saat ini," ungkapnya kepada Kontan, Senin (16/6).
Baca Juga: AAJI: Mekanisme Co-payment Bukan Hal Baru dan Sudah Ada Sejak Lama
Menurut Yosie, mekanisme co-payment akan mendorong peningkatan awareness atau kesadaran pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.
Selain itu, dia bilang adanya peran dari Dewan Penasihat Medis (DPM) yang independen, akan membantu perusahaan asuransi dalam memberikan nasihat atau usulan atas layanan medis yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Dengan demikian, nantinya penggunaan asuransi kesehatan akan lebih efektif dan tepat sasaran, memperkuat kepercayaan nasabah terhadap proses klaim asuransi yang adil dan transparan, serta dalam jangka panjang dapat menciptakan ekosistem asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan," tuturnya.
Yosie bilang saat ini, Prudential juga tengah melakukan koordinasi internal dan dengan berbagai pihak lainnya, serta menyusun langkah-langkah sosialisasi secara bertahap agar implementasi kebijakan itu berjalan dengan baik.
Selanjutnya: Kapan Pengumuman SPMB Jatim 2025? Inilah Jadwal dan Link untuk Melihat Pengumuman
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Rabu 18 Juni 2025, Keuangan & Karier Taurus Tahan Mental
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News