kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.911   41,00   0,23%
  • IDX 5.662   -158,81   -2,73%
  • KOMPAS100 729   -22,79   -3,03%
  • LQ45 556   -16,70   -2,91%
  • ISSI 197   -4,68   -2,32%
  • IDX30 316   -8,75   -2,69%
  • IDXHIDIV20 390   -11,13   -2,78%
  • IDX80 83   -2,56   -2,99%
  • IDXV30 106   -2,28   -2,10%
  • IDXQ30 102   -2,82   -2,69%

OJK: Investasi Asuransi Jiwa Capai Rp 550,18 Triliun per April 2025


Rabu, 18 Juni 2025 / 06:45 WIB
OJK: Investasi Asuransi Jiwa Capai Rp 550,18 Triliun per April 2025
ILUSTRASI. OJK mencatat jumlah investasi asuransi jiwa mencapai Rp 550,18 triliun per April 2025. Jumlah tersebut meningkat 2,42% secara year on year (YoY).. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investasi asuransi jiwa mencapai Rp 550,18 triliun per April 2025. Jumlah tersebut meningkat 2,42% secara year on year (YoY).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa hasil investasi asuransi jiwa juga turut menunjukkan pertumbuhan di tengah kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat bergerak fluktuatif pada awal 2025.

“Untuk hasil investasi juga mengalami peningkatan sebesar 15,75% YoY, yang menunjukkan portofolio investasi asuransi jiwa cukup baik dalam menghadapi kondisi pasar yang fluktuatif,” ujar Ogi dalam pernyataan tertulis, Senin (16/6).

Baca Juga: Investasi Asuransi Jiwa Tertekan di Awal 2025, Surat Utang Jadi Andalan

Meski begitu, OJK tetap mewaspadai tantangan yang dihadapi industri ke depan. Ogi menyebut tantangan tersebut meliputi fluktuasi pasar keuangan global, ketidakpastian ekonomi makro, serta tekanan dari penyesuaian suku bunga dan inflasi.

“Di sisi lain, ada pula tantangan internal seperti perlunya peningkatan kapasitas pengelolaan investasi dan manajemen risiko yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Selain itu, penting bagi pelaku industri untuk melakukan diversifikasi portofolio dan memperkuat manajemen risiko agar dapat menjaga stabilitas dan keberlanjutan kinerja investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×