kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penuhi aturan baru soal modal minimum, bank kecil siap tambah modal


Rabu, 25 Maret 2020 / 19:49 WIB
Penuhi aturan baru soal modal minimum, bank kecil siap tambah modal
ILUSTRASI. Nasabah Bank Mandiri Taspen melakukan transaksi melalui Smart By System di kantor Pusat Bank Mandiri Taspen usai diresmikan di Jakarta, Senin (11/3). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang Konsolidasi ban


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang konsolidasi bank umum. Hal terpenting dalam aturan baru ini antara lain OJK mewajibkan modal inti minimum (MIM) bank umum yakni sebesar Rp 3 triliun.

Bukan tanpa alasan, menurut OJK peningkatan MIM yang berlaku sebelumnya yaitu sebesar Rp 100 miliar dinilai tidak relevan dalam peningkatan skala dan daya saing bank saat ini. Dus, seluruh bank pun diwajibkan memenuhi aturan tersebut hingga tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2022.

Baca Juga: Ada work from home, transaksi kartu kredit di sejumlah bank naik

Adapun, pemenuhan modal inti minimum tersebut bisa dilakukan ke dalam tiga tahap. Pertama, minimal Rp 1 triliun pada akhir 2020, lalu Rp 2 triliun pada 31 Desember 2021 dan terakhir Rp 3 triliun di penghujung tahun 2022. Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) tenggat waktunya lebih longgar yakni hingga 31 Desember 2024.

Sementara untuk bank selain perusahaan induk semisal anak usaha perbankan syariah (bank umum syariah/BUS) wajib memenuhi modal inti minimum Rp 1 triliun. Seluruh aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020. 

“Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam keterangan resminya Selasa (25/3).

Beberapa bank kecil yang dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/3) pun sepakat dengan ketentuan baru tersebut. PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) misalnya, yang mengaku tidak keberatan dengan aturan baru ini. 

Baca Juga: LPS pangkas suku bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 bps

Hanya saja, Direktur Utama Bank Mantap Josephus K Triprakoso bilang bagi bank yang tidak memiliki pemegang saham yang kuat serta sumber pendapatan yang memadai, tentu regulasi ini menjadi tantangan tersendiri. "Khususnya untuk mencari partner konsolidasi yang lebih kuat," ujarnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×