kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi Aturan Modal, Fintech P2P Lending Andalkan Pendanaan dari Investor


Kamis, 21 April 2022 / 18:51 WIB
Penuhi Aturan Modal, Fintech P2P Lending Andalkan Pendanaan dari Investor
ILUSTRASI. OJK akan merilis aturan baru mengenai ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan fintech P2P lending.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis peraturan baru yang mulai berlaku di tahun ini mengenai ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan fintech. Setelah POJK baru berlaku, semua platform fintech P2P lending wajib memiliki ekuitas minimum yang diterapkan bertahap sampai nanti harus naik hingga minimum Rp 25 miliar.

OJK meminta kepada platform fintech P2P lending yang ekuitasnya negatif untuk segera menambah modal.

Dalam regulasi sebelumnya syarat mengambil izin fintech P2P lending hanya dengan modal disetor Rp 1 miliar. Namun dalam aturan terbaru perusahaan yang berminat bergabung ke dalam industri fintech harus memiliki modal disetor minimal sebesar Rp 25 miliar.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, syarat permodalan baru ini untuk platform P2P lending anyar yang berminat mendapat perizinan. Ketentuan modal baru itu diperlukan agar OJK bisa menjaga industri fintech tetap diisi pemain yang sehat.

"Harapannya, industri fintech lending diisi pemain yang kokoh dan sustain. Kami mau reputasi fintech lending Indonesia menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain," katanya.

Baca Juga: Kredivo Gandeng Mastercard dan BNI Luncurkan Infinite Card

Bambang menyebut, syarat permodalan ini sudah merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak. OJK berpandangan bahwa hanya platform fintech yang mencapai stabilitas keuangan internal saja yang bisa mengoperasikan layanan pendanaan bersama.

Bagi 103 pemain fintech yang sudah mendapat perizinan dan tengah beroperasi, tidak dibebankan ketentuan modal disetor yang baru. Kendati demikian, perusahaan fintech tetap harus memenuhi ketentuan ekuitas minimal yang baru yakni sebesar Rp 12,5 miliar dan bisa dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak POJK baru tersebut resmi diundangkan.

Salah satu fintech P2P lending, Danain, masih menunggu aturan pasti yang berlaku terkait adanya ekuitas minimum yang harus dipenuhi.

CEO Danain Budiardjo menjelaskan, pada intinya pemegang saham saat ini sudah pihaknya sounding dan akan support mengenai permodalan sesuai dengan regulasi. "Jadi kami belum memikirkan strategi mencari permodalan karena pemegang saham saat ini tetap komit akan support," kata Budiardjo kepada kontan.co.id, Kamis (21/4).

Danain merencanakan dalam rencana bisnis 2022 tentang penambahan modal disetor ini. Namun akan menunggu aturan baru yang akan diberlakukan oleh OJK. "Yang jelas pemegang saham kami telah menyiapkan penambahan modal disetor tahun ini," ujarnya.

Dalam memperkuat permodalan di tahun ini, Budiardjo menyebut, Danain akan menyiapkan dana minimal Rp 10 miliar. Danain masih mengandalkan dana dari pemegang saham, dan belum memiliki rencana untuk menggandeng investor atau modal ventura.

Salah satu perusahaan fintech P2P lending yang menjadi bagian Grup Astra (ASII), PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash juga siap memenuhi aturan baru mengenai penguatan permodalan yang ditetapkan OJK.

"Maucash siap untuk pemenuhan modal disetor dan ekuitas minimal tersebut," kata Presiden Direktur Maucash Rina Apriana.

Rina mengatakan, di tahun ini Maucash akan mencari permodalan dari shareholder Astra dan Welab. Bahkan bukan hanya dari sisi permodalan, Maucash juga berencana memenuhi ekspektasi OJK agar pemain P2P lending klaster multiguna ikut memperbesar layanan pinjaman ke sektor produktif.

"Sebetulnya permodalan kita sudah lebih dari cukup di atas regulasi yang baru, karena sudah di committee oleh shareholder sejak awal," ujar Rina.

Rina mengungkapkan, dalam menjaga permodalan, Maucash akan menyeimbangkan growth dan profitability.

Sebagai informasi, Maucash memang masih fokus pada produk cash loan dan bayar tunda (BNPL/paylater).

Baca Juga: Xendit Lakukan Investasi Strategis di Bank Sampoerna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×