Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan standar akuntansi terbaru yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 sudah semakin dekat. Standar akuntansi internasional ini mensyaratkan bank harus mengalokasikan pencadangan lebih besar agar bisa lebih siap menghadapi krisis. Aturan PSAK 71 ini akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020.
Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, alokasikan cadangan yang lebih besar ini harus diantisipasi bank mulai dari sekarang. Tahun 2017 menjadi tahun persiapan awal aturan ini. Pada 2018 dan 2019 OJK akan melihat kecukupan sumber daya baik manusia, dana, infrastruktur, kebijakan dan prosedur.
OJK sudah meminta bank agar menyiapkan action plan sejak Oktober 2017 terkait peningkatan pemahaman PSAK 71 secara komprehensif dan pembentukan tim khusus terkait ini.
Patricia, Kepala Bagian Laporan dan Standar Akuntansi di DPNP OJK menambahkan, konsep penerapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) di PSAK 71 menggunakan konsep expected loss. Sehingga diprediksi cadangan kredit macet bank akan meningkat pada 2020 nanti. Hal ini bisa mempengaruhi laba ditahan sebagai salah satu komponen permodalan.
Namun aturan standar akuntansi baru ini saat ini rata-rata bank besar sudah memenuhi dalam hal minimal permodalan. Pricewaterhouse Coopers Indonesia (PwC Indonesia) dalam risetnya menyebutkan, sepertiga bankir dari 49 bank telah melakukan assessment terhadap dampak implementasi PSAK 71 ini.
Bank besar sudah lebih siap mengimplementasikan aturan ini dibandingkan bank kecil. Hal ini tercermin dari sebanyak 48% bank besar yang sudah siap dibandingkan 10% bank kecil.
Mahelan Prabantarikso, Direktur Resiko, Strategi dan Kepatuhan Bank Tabungan Negara (BTN) mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan di internal. "Secara prinsip kami harus menambah pencadangan secara bertahap mulai tahun ini," kata Mahelan, Senin (5/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News