kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran Dana FLPP Telah Mencapai Rp 2,24 Triliun


Jumat, 04 Maret 2022 / 17:03 WIB
Penyaluran Dana FLPP Telah Mencapai Rp 2,24 Triliun
ILUSTRASI. Pekerja membuat sumur air tanah di salah satu rumah KPR bersubsidi PUPR-BTN di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (16/2/2022). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, Adi Setianto juga melihat pemerintah terus berupaya memudahkan urusan perizinan di sektor properti. Salah satunya dengan penerbitan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tertuang dalan Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada tanggal 25 Februari lalu.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi PBG wajib menggunakan perhitungan retribusi itu dalam system informasi manajemen bangunan Gedung (SIMBG).

Adapun pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki perda tentang retribusi PBG untuk sementara dapat memakai penghitungan retribusi IMB ke dalam SIMBG.

”Kebijakan yang dikeluarkan ini menjadi jalan keluar untuk menghilangkan hambatan perizinan bagi pelaku pembangunan. Tentunya hal ini berdampak positif terhadap pembangunan rumah subsidi di Indonesia. Diharapkan pembangunan perumahan subsidi yang tadinya sempat terkendala bisa jalan kembali dengan tetap memperhatikan kualitas bangunan dan ketepatan sasaran," pungkas Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×