kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Penyaluran Dana FLPP Telah Mencapai Rp 2,24 Triliun


Jumat, 04 Maret 2022 / 17:03 WIB
Penyaluran Dana FLPP Telah Mencapai Rp 2,24 Triliun
ILUSTRASI. Pekerja membuat sumur air tanah di salah satu rumah KPR bersubsidi PUPR-BTN di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (16/2/2022). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) semakin menjanjikan. Terlihat dari database BP Tapera per 2 Maret 2022,  penyaluran dana FLPP telah mencapai 20.327 unit atau senilai Rp 2,24 triliun.

Itu disalurkan melalui 18 bank, 3.306 pengembang dan 4.361 perumahan di Indonesia. Selain itu, juga masih terdapat data tunggu yang masih belum dibayarkan sebanyak 5.129 unit senilai Rp 572,43 miliar. 

Sebanyak 18 bank penyalur 2022 yang telah menyalurkan dana FLPP dalam periode yang sama adalah BTN, BTN Syariah, BNI, BJB, Bank Sumsel, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Kalbar, Bank Nagari Syariah, Bank Sulsel, Bank Aceh, Bank Kaltim, Bank Sulteng, Bank Kalbar Syariah, Bank DKI dan Bank Jambi Syariah.

Pencapaian penyaluran dana FLPP pada Februari tahun 2022 ini memperlihatkan peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan penyaluran dana FLPP pada bulan yang sama tahun sebelumnya. 

Baca Juga: BRI Jual SBN Rp 10,91 triliun Sepanjang Tahun 2021

Tahun 2021 penyaluran dana FLPP juga dimulai pada bulan Februari sebanyak 650 unit senilai Rp 69,79 miliar. Sedangkan pada Februari 2022, penyaluran dana FLPP ditutup pada (25/2) lalu sebanyak 13.345 unit senilai Rp 1,47 triliun. 

“Penyaluran dana FLPP bulan Februari tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya terjadi peningkatan hingga 20,5 kali lipat. Ini memperlihatkan optimisme yang tinggi dari pelaku pembangunan perumahan,” ujar Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dalam keterangan resminya, Jumat (4/2). 

Optimisme ini diharapkan Adi Setianto terus berlanjut hingga target penyaluran dana FLPP tahun 2022 bisa tercapai. Rencananya, minggu ke-2 Maret ini, BP Tapera selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP) akan melakukan penandatangan perjanjian kontrak kinerja dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 

Kontrak kinerja menyangkut masalah layanan prima, akuntabilitas pengelolaan dana FLPP serta pengelolaan kinerja keuangan yang efektif, efisien dan akuntabel.

Baca Juga: Kredit UMKM Perbankan Melesat 13,3% yoy di Januari 2022

Adi Setianto menyadari pemerintah telah berupaya sepenuhnya untuk terus membuat pasar perumahan di Indonesia terus berkembang dengan baik. Ini terlihat dari perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022. 

Kelanjutan insentif PPN DTP properti tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.0110/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu. Untuk proses tersebut, aplikasi Sikumbang yang terus dikembangkan oleh BP Tapera masih menjadi andalan yang digunakan oleh pemerintah untuk mendatanya.

Selain itu, Adi Setianto juga melihat pemerintah terus berupaya memudahkan urusan perizinan di sektor properti. Salah satunya dengan penerbitan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tertuang dalan Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada tanggal 25 Februari lalu.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi PBG wajib menggunakan perhitungan retribusi itu dalam system informasi manajemen bangunan Gedung (SIMBG).

Adapun pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki perda tentang retribusi PBG untuk sementara dapat memakai penghitungan retribusi IMB ke dalam SIMBG.

”Kebijakan yang dikeluarkan ini menjadi jalan keluar untuk menghilangkan hambatan perizinan bagi pelaku pembangunan. Tentunya hal ini berdampak positif terhadap pembangunan rumah subsidi di Indonesia. Diharapkan pembangunan perumahan subsidi yang tadinya sempat terkendala bisa jalan kembali dengan tetap memperhatikan kualitas bangunan dan ketepatan sasaran," pungkas Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×