Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Kreasi UMi dapat diperoleh di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia. Untuk mendapatkan pembiayaan ini, nasabah cukup dengan melengkapi persyaratan yaitu memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan dan sudah berjalan satu tahun, fotokopi kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat nikah.
Lalu, menyerahkan dokumen yang sah dan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor seperti BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian.
Kreasi UMi merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, yang berfokus pada usaha-usaha mikro di lapisan masyarakat bawah yang belum terakses perbankan. UMi disalurkan ke Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yaitu Pegadaian dengan syarat peminjaman dengan menggunakan BPKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News