Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test
JAKARTA. Perbankan di Indonesia saat ini sudah bisa melakukan proses penyelesaian akhir transaksi atawa settlement perdagangan dollar Amerika Serikat dengan rupiah (USD/IDR) secara real time. Soalnya, Bank Indonesia (BI) sudah meresmikan mekanisme settlement USD/IDR Payment Versus Payment (PVP) di sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Pjs. Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, mekanisme ini sebenarnya sudah mulai berjalan sejak akhir Januari 2010. "Melihat perkembangan transaksi di pasar keuangan yang kian terintegrasi secara global dan nilainya yang semakin tinggi. Kami menilai butuh mekanisme baru untuk memitigasi atau mencegah risiko settlement," ujarnya, Rabu (9/6)
Sebelum ada sistem ini, penyelesaian transaksi USD/IDR biasa dilakukan lewat BI-RTGS. Namun, perbedaan waktu antara Indonesia dengan AS yang mencapai 12 jam membuat penyelesaian transaksi tak bisa seketika.
Padahal, jeda waktu 12 jam ini yang membuka potensi risiko kegagalan alias default settlement. "Kalau tiba-tiba ada masalah di bank koresponden itu kan terhitung risiko," imbuh Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas.
Nah, dalam mekanisme USD/IDR PVP ini, sistem BI-RTGS terhubung dengan sistem RTGS dollar AS di Hongkong yang beroperasi di zona waktu yang sama. Dus, settlement-nya bisa diselesaikan di waktu yang sama. Selain itu, dengan sistem ini settlement di sisi rupiah hanya bisa terjadi kalau settlement dollar AS juga terjadi dan sebaliknya.
Manfaat lain sistem ini menghilangkan pencadangan kerugian. Juga ada potensi peningkatan turnover utilisasi likuiditas bank yang menggunakan mekanisme tersebut.
BI tidak mengenakan biaya tambahan bagi bank. Biaya tetap Rp 15.000 per transaksi di jam normal dan Rp 30.000 di jam sibuk. Sampai saat ini ada 28 bank umum devisa yang ikut dengan total transaksi per Mei Rp 2,617 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News