Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) bilang pembahasan premi restrukturisasi masih belum mencapai kata final. Bank saat ini masih membahas beberapa opsi terkait premi ini.
Aviliani, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas bilang selain besaran premi yang nantinya akan dibayar bank ada juga opsi lain.
"Opsi ini adalah terkait pertanggungjawaban penjualan aset," kata Avi kepada kontan.co.id, Selasa (10/4). Terkait opsi terakhir ini Avi belum mau merinci.
Namun hal ini bisa menjadi opsi yang bisa diambil. Avi bilang beberapa saran sudah diberikan Perbanas ke pengambil keputusan yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Nantinya Kemkeu akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang membahas mengenai besaran premi yang akan dibayarkan bank.
Sebelumnya LPS memastikan, ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri perbankan sudah selesai. Belied aturan ini kini ada di tangan Kementerian Keuangan.
“Secara drafting aturan tersebut sudah selesai,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat ditemui Kontan.co.id dalam breakfast meeting BI dan KONTAN: Digital Economy, Are We Ready?, akhir pekan lalu (7/4).
Mengaku sudah ada jalan tengah atas premi baru bank itu, Halim masih enggan menyebut besaran premi dalam draf aturan itu. Hanya ia memastikan, premi tambahan itu menemukan jalan tengah, sesuai masukan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News