kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Perbanas desak BI terapkan azas resiprokal


Selasa, 14 September 2010 / 07:15 WIB
Perbanas desak BI terapkan azas resiprokal


Reporter: Andri Indradie | Editor: Test Test

JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) meminta Bank Indonesia (BI) segera mengatur dan menetapkan azas resiprokal. Sigit Pramono, Ketua Perbanas mengatakan, azas resiprokal ini sangat penting mengingat bank dalam negeri sangat sudah memperoleh akses untuk berekspansi ke luar negeri.

Menurut Sigit, penerapan azas resiprokal ini mendesak mengingat Indonesia bakal memasuki pasar tunggal Asean pada 2014. "Ini membutuhkan peran BI dan pemerintah. Kita harus tegas terhadap negara-negara yang belum mau memberikan izin kepada bank kita yang memiliki rencana ekspansi ke luar negeri," kata Sigit, akhir pekan lalu.

Contohnya, PT Bank Mandiri Tbk yang masih kesulitan membuka cabang di Malaysia. "Membuka cabang di bandara saja izinnya sangat susah," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, belum lama ini. Hal ini ironis mengingat bank-bank asing begitu mudah berekspansi di Indonesia.

Saat ini, Bank Mandiri telah menyusun rencana bisnis 2010-2014. Bank Mandiri menargetkan bisa menjadi salah satu bank yang diperhitungkan di wilayah regional alias Asia Tenggara. Untuk itu, ekspansi ke luar negeri sangat penting untuk mendukung cita-cita bank beraset terbesar di Indonesia ini.

Sigit menambahkan, BI seharusnya mulai fokus pada penerapan azas resiprokal ini agar membantu bank-bank di Indonesia mulai mengepakkan sayap bisnisnya di level internasional. "Daripada memikirkan aturan kepemilikan bank oleh asing, lebih baik memikirkan bagaimana bank kita bisa ekspansi secara internasional. Sebab, mengubah aturan kepemilikan mayoritas asing harus ada perubahan peraturan undang-undang," imbuh Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×