kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Perbanas ingin asas resiprokal diterapkan ke bank asing


Jumat, 24 September 2010 / 15:04 WIB


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Persatuan Bank Nasional (Perbanas) minta kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya menyampaikan kepada presiden untuk mencabut kepres-kepres yang diterbitkan pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie.

"Kepres itu kan intinya mengundang investor asing. Seharuskan sekarang ini kepemilikan asing di perbankan yang mencapai 99% bisa ditinjau dengan lebih arif," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam seminar Keuangan dan Perbankan, Jumat (24/9). Sigit bilang, kepres tersebut pada waktu diterbitkan pada waktu kondisi darurat yakni pada masa krisis moneter tahun 1997-1998.

Sigit mengatakan, bank-bank asing saat ini tidak hanya masuk ke kota besar tetapi juga sudah masuk ke tingkat kecamatan. "Padahal, kalau bank kita mau masuk saja susah. Mau buka di Singapura saja susahnya setengah mati. Kami minta BI melakukan revisi Arsitektur Perbankan Indonesia soal pembatasan pemilikan asing. Kedepan bank asing lebih baik dilarang buka cabang kalau kita tidak boleh buka di negara mereka. Kalau resiprokal sih tidak apa-apa," paparnya.

Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Perbankan Parikesit Suprapto mengatakan, seharusnya untuk itu dari pihak perbanas harusnya dari perbanas yang menyampaikan ke pemerintah. "Kami sudah pernah menyampaikan hal itu.Kami buat rapat kerja untuk itu. Memang harus ada resiprokal. Kan bank Mandiri buka cabang di Malaysia susah, kita minta juga BI atau pemerintah juga menerapkan yang sama," katanya.

Parikesit mengatakan bahwa bank-bank lokal ini mempunyai hak yang sama. "Kita di luar harusnya juga boleh.Negara lain harusnya memberlakukan hal yang sama kayak kita," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×