kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sulit Batasi Kepemilikan Asing di Bank


Selasa, 04 Mei 2010 / 10:59 WIB
Sulit Batasi Kepemilikan Asing di Bank


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Kendati aturan daftar negatif investasi (DNI) terbaru memberikan ruang, Bank Indonesia (BI) belum berencana mengambil langkah apapun untuk membenahi keberadaan investor asing di sektor perbankan.

Pjs. Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, bank sentral memiliki prioritas kebijakan yang ingin direalisasikan. Saat ini rekonstruksi keberadaan investor asing di perbankan belum menjadi prioritas. "Kini kami masih dalam tahap memperkuat pengawasan dan membenahi sumber daya manusia," katanya.

Jika itu rampung, baru BI akan concern membenahi bidang lain. "Misalnya di sektor moneter dengan menerbitkan aturan yang memungkinkan kita tidak terlalu volatile terhadap situasi internasional," kata dia.

Darmin menilai, aturan DNI yang memasukkan perbankan sebagai salah satu sektor usaha yang memberlakukan izin khusus bagi asing, bukanlah sesuatu yang baru. "Soal izin khusus ke BI, dari dulu aturannya sudah seperti itu. Kalau BI tidak mengizinkan investor masuk, ya, tidak akan masuk," tandas dia.

Mengenai kepemilikan asing, Darmin mengingatkan, Indonesia sudah komitmen dengan World Trade Organization (WTO) untuk membolehkah investasi asing hingga 99%. Dus, jika ingin melangkah mundur, dengan membatasi kepemilikan asing ke persentase lebih kecil, hal tersebut sulit dilakukan. "Kalau kita coba-coba berubah, nanti akan dibalas oleh orang lain (asing)," kata Darmin.

BI juga belum terlalu fokus mengatur ruang gerak bank milik asing di tanah air. Misalnya, menerapkan izin berjenjang alias multiple license seperti yang berlaku di negara-negara lain.

Seperti kita ketahui, di China atau Malaysia, bank dari luar negeri umumnya tidak bisa langsung mengantongi izin cabang penuh. Sementara di Indonesia, bank asing maupun bank yang milik investor asing bisa leluasa beroperasi penuh.

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menambahkan, sejatinya pengaturan bank milik investor asing di Indonesia relatif baik. Misalnya, ada kebijakan penguncian alias lock up bagi investor asing pembeli bank di tanah air. "Fit and proper juga berlaku ketat," katanya.

BI tak akan segan mencabut fasilitas yang sudah dinikmati bank milik asing, tapi tak pernah dioptimalkan. "Sudah punya izin bank devisa, tapi tak pernah dipakai, bisa kami ambil," kata Muliaman.

Sebagaimana Anda tahu, tentakel asing di sektor perbankan di tanah air kian menggurita. Para investor asing lebih memilih mengakuisisi bank lokal. Selain harganya terjangkau, ongkos mengakuisisi bank yang sudah beroperasi jauh lebih ekonomis ketimbang membangun bank baru.

Bank yang sudah beroperasi umumnya telah mengantongi izin penuh. Sedangkan jika harus memulai dari nol pembentukan bank, ongkosnya jauh lebih mahal. "Mahal ongkosnya kalau membangun dari nol, makanya investor asing membeli bank," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×