Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) menilai reguasi yang mengatur bisnis financial technology (fintech) perlu segera keluarkan. Hal ini untuk mengantisipasi pertumbuhan start-up fintech dan bisnis e-commerce yang sedemikian pesat.
Ketua Komisi Kerja IT Perbanas Mohammad Guntur mengatakan, regulasi ini nantinya diharapkan mengatur produk digital perbankan. “Bisa dengan revisi UU perankan, UU BI atau peraturan turunnya seperti PBI atau POJK terkait fintech,” ujar Mohammad Guntur, Kamis (1/12).
Pada akhir tahun 2016, Guntur memprediksi, potensi ekonomi digital Indonesia melalui transaksi e-commerce bisa tumbuh menjadi US$ 25 miliar.
Guntur yang juga merupakan Senior Vice President Enterprise Data Management Group PT Bank Mandiri Tbk mengatakan, dengan adanya pertumbuhan yang cukup besar tersebut butuh aturan terkait prinsip kehati-hatian dalam kerahasiaan informasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik usulan tersebut. Menurut Feriyanti Nalora, Direktur Direktorat Pengawas Bank 2 Departemen Pengawasan Bank 1 OJK, ke depan, regulator memang sudah menyiapkan beberapa kebijakan terkait dengan digital banking dan fintech.
“Pada tahun depan OJK juga akan mengeluarkan POJK mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi,” ujar Feriyanti.
Untuk aturan mengenai digital banking, nantinya akan ada amandeman ketentuan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.
Selain itu untuk aturan mengenai fintech akan ada beberapa hal yang akan dilakkan. Seperti penerapan pengaturan fintech agar memiliki landasan hukum untuk menarik investasi efisiensi dan melindungi kepentingan konsumen dalam mekanisme regulatory sandbox.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News