kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Perbanas umumkan tiga nama yang maju ke OJK


Selasa, 14 Februari 2012 / 18:11 WIB
Perbanas umumkan tiga nama yang maju ke OJK
ILUSTRASI. Parkir kendaraan roda empat di salah satu apartemen di Jakarta, Selasa (11/8). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) akhirnya menetapkan tiga nama untuk maju dalam daftar pencalonan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

"Setelah beberapa kali didiskusikan dan juga melalui usulan serta pendekatan secara khusus kepada beberapa calon dan beberapa direktur bank, akhirnya Perbanas merekomendasikan Riswinandi, Umar Djuoro dan Peter B Stok," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono, Selasa (14/2).

Umar Djuoro saat ini merupakan sebagai komisaris PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII). Ia juga merupakan ekonom CIDES dan Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia. Riswinandi saat ini adalah Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Sementara Peter Stok adalah Komisaris Utama PT Bank BNI Tbk (BBNI).

Sigit mengungkapkan semula yang direkomendasikan Perbanas sebanyak sembilan orang, termasuk dirinya. Namun, setelah berdiskusi dengan para pengurus, komisaris di salah satu bank swasta ini memutuskan tetap akan memimpin Perbanas sampai kongres berikutnya.

"Saya sendiri setelah menerima beberapa masukan dan saran dari para pengurus telah memutuskan untuk tidak mendaftarkan ke Pansel. Saya akan mengambil sikap tetap menjaga independensi terhadap regulator, berada di luar regulator namun menjadi mitra regulator dalam mengembangkan industri perbankan," papar Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×