Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Para bankir mengaku telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait revisi batas atas alias capping bunga deposito ini. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiadmadja mengaku, setiap bank memiliki sumber dana yang berbeda-beda, sehingga ada bank yang sangat terpengaruh pergeseran biaya dana atau cost of fund, namun ada juga yang tidak.
"BCA memberikan bunga deposito tertinggi 5,75% atau masih di bawah BI rate," katanya, kepada KONTAN, Rabu (2/3). Alhasil, bank yang terafiliasi oleh Grup Djarum ini tidak ada rencana penurunan bunga deposito karena perusahaan telah memberikan bunga simpanan lebih rendah. Maklum saja, BCA memiliki sumber dana murah paling besar.
Sementara, Direktur Keuangan dan Treasuri PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan, pihaknya akan mengikuti batas atas untuk bunga deposito 75 bps di atas BI rate, meskipun BTN termasuk bank BUKU 3. Karena proses penurunan biaya dana atau cost of fund akan lebih cepat dibandingkan menerapkan batas atas bunga deposito 100 bps di atas BI rate.
"Biaya dana bisa turun lebih dari 15 bps setelah kebijakan ini," kata Iman. Tanpa revisi bunga deposito dan penurunan giro wajib minimum (GWM) primer biaya dana akan turun 15% bps. Saat ini, BTN memiliki rasio biaya dana sebesar 6,7% per Desember 2015. Lanjutnya, biaya dana akan turun tajam, jika BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan bunga acuan.
Saat ini, OJK telah membuat ketentuan baru untuk batas atas bunga deposito. Yaitu, bank kelompok BUKU 4 hanya boleh memberikan bunga maksimal 75 bps di atas BI rate dan bank kelompok BUKU 3 memberikan bunga maksimal 100 bps di atas BI rate. Saat ini, Bank Indonesia (BI) menetapkan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 7%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News