Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengurangi beban keuangan, perbankan bergegas menagih subsidi bunga dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) buat kredit yang terimbas pandemi virus corona.
Sejak awal bulan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara penagihan subsidi bunga via Peraturan Menteri Keuangan 65/2020. Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK).
SLIK yang menyediakan data debitur dapat menjadi sumber buat pemerintah memverifikasi tagihan-tagihan subsidi yang diajukan oleh perbankan.
Baca Juga: Ini progres penyerapan stimulus fiskal penanganan Covid-19 dan PEN per 27 Juni 2020
Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Supari mengakui, pihaknya sudah mulai mengajukan tagihan subsidi kepada pemerintah. Sayang, ia masih enggan menyebut berapa nilai tagihan yang diajukan BRI.
Adapun jika mengacu paparan Direktur Utama BRI Sunarso pertengahan Mei lalu, dengan potensi restrukturisasi kredit terimbas pandemi Rp 337,76 triliun, bank terbesar di tanah air ini setidaknya dapat mendapat subsidi bunga hingga Rp 5,86 triliun
Adapun EVP Secretariat and Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Hera F. Haryn mengaku saat ini masih menyusun tagihan terkait.
“Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intens dengan pemerintah dan regulator perbankan terkait ketentuan subsidi bunga ini,” kata dia kepada KONTAN, Senin (29/6).
Hingga akhir Mei, BCA telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit Rp 92,11 triliun yang berasal dari 92.771 debitur. Nilai permohonan tersebut setara 15,46% baki debet perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah siapkan alokasi subsidi bunga sebesar Rp 35,2 triliun bagi UMKM
Adapun perinciannya, Rp 47,48 triliun dari 139 debitur korporasi yang mengajukan restrukturisasi, kemudian 395 debitur segmen menengah senilai Rp 16,44 triliun, 1.305 debitur segmen kecil sebesar Rp 2,48 triliun, dan 90.932 debitur konsumer sebanyak Rp 25,69 triliun.
Sementara hingga akhir tahun bank swasta terbesar di tanah air ini menaksir 20%-25% debiturnya bakal mengajukan restrukturisasi.
Sebagai tambahan, dalam paparannya kepada Komisi XI DPR, Senin (29/6), Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengafirmasi, Kemenkeu telah menerima sejumlah tagihan subsidi dari perbankan.
Meski demikian tagihan baru berasal dari kredit usaha rakyat (KUR). Adapun pemerintah mengalokasikan dana Rp 35,28 triliun sebagai subsidi bunga dalam program PEN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News