Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan tanah air bakal tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk memberikan relaksasi kredit terimbas penyebaran virus corona seiring ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang terbit pertengahan Maret lalu.
Hal ini dilakukan sebab dalam beleidnya, OJK memang menyerahkan skema restrukturisasi sesuai kesepakatan bank dengan masing-masing debiturnya. “Restrukturisasi dilakukan bank antara bank dengan debitur seusai dengan kapasitasnya masing-masing,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada Kontan.co.id, Minggu (28/3).
Baca Juga: Kredit tersumbat akibat virus corona, bank tekan ekspansi
Meski demikian, Teguh bilang beleid OJK lainnya soal kualitas aset bisa jadi acuan untuk skema restrukturisasi lebih detil. Misalnya, pemangkasan suku bunga berlaku, perpanjangan tenor pinjaman, dan penjadwalan ulang angsuran pokok maupun bunga. Tiga skema ini pula yang akan diadopsi oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mengimplementasikan relaksasi kredit tersebut.
Wakil Direktur PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Hery Gunardi bilang, sebelum menentukan skema restrukturisasi, debitur mesti mengajukan permohonan restrukturisasi. Kemudian bank akan menilai skala restrukturisasi yang akan diberikan mulai dari taraf berat; sedang; hingga besar. Sayang ia tak merinci indikator penilaiannya.
“Untuk skala restrukturisasi akan tergantung dengan kemampuan dan kondisi debitur,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (28/3).