Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
Sementara Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Pahala Mansury bilang masing-masing bank punya indikatornya masing-masing untuk menilai debitur dan memberikan skema restrukturisasi yang tepat. “Kami, dan masing-masing bank Himbara sudah membuat assesemnt nasabah dan mekanisme restrukturisasinya seperti apa,” ungkapnya kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: MTF: Pemberian keringanan debitur multifinance harus penuhi kriteria
Adapun OJK dalam POJK nomor 11/POJK0/3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 debitur mesti menyebutkan alasan mengapa usahanya terganggu akibat penyebaran virus corona sehingga tak dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank.
Misalnya, usaha debitur terganggu akibat penutupan jalur transportasi global maupun lokal, gangguan terhadap rantai pasok, hingga terhambatnya proyek akibat kurangnya pasokan bahan baku, tenaga kerja maupun peralatan.
Ini diberlakukan guna mencegah penyalahgunaan dalam mengimplementasikan ketentuan relaksasi ini. Sebab, bank bakal dapat insentif, misalnya kredit yang direlaksasi tak akan menurun kualitasnya, alias bakal tetap tercatat sebagai kredit berkualitas lancar.
“Ini insentif kepada bank, dimana penilaian kualitas kredit atas restrukturisasi tetap dikategorikan sebagai kolektabilitas lancar. Sehingga, bank tak perlu membentuk pencadangan,” kata Deputi Komisioner Humas & Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News