kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Perbankan Terbebani Tagihan Derivatif


Kamis, 22 Januari 2009 / 11:31 WIB
Perbankan Terbebani Tagihan Derivatif


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Ada fakta mengejutkan yang terselip di tumpukan laporan keuangan bank per akhir November 2008. Jika kita cermati, laporan keuangan sejumlah bank memperlihatkan lonjakan nilai tagihan transaksi derivatif yang sangat tajam.

Di antara bank yang telah menyerahkan laporan keuangan per akhir November ke Bank Indonesia (BI), PT Bank Permata Tbk. memperlihatkan persentase kenaikan tertinggi. Per akhir September 2008, nilai tagihan transaksi derivatif di Permata Rp 36,53 miliar. Per akhir November, tagihan ini membengkak menjadi Rp 851,22 miliar. Artinya, meningkat 2.230% atau lebih dari 22 kali lipat hanya dalam dua bulan.

Secara nominal, Standard Chartered Bank (SCB) membukukan nilai tagihan transaksi derivatif terbesar, yakni Rp 11,61 triliun. Ini mewakili seperlima atau 20% dari total aset SCB per November 2008.

Wimboh Santoso, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI menilai tak ada yang aneh dengan kenaikan nilai tagihan transaksi derivatif di perbankan. Ia mengingatkan, di periode itu rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Namun yang mengherankan, kenaikan transaksi derivatif itu sangat jauh lebih tinggi daripada pelemahan rupiah. Selama September-November, kurs rupiah cuma merosot 30% terhadap dolar. Sementara tagihan derivatif di perbankan melesat antara ratusan hingga ribuan persen.

Tagihan transaksi derivatif ini umumnya berasal dari jasa transaksi derivatif yang disediakan bank. Biasanya, bank hanya bertindak sebagai broker untuk penerbit dan pembeli kontrak derivatif, seperti opsi atau forward. Dari sini, bank bisa memperoleh keuntungan dari fee transaksi.

Namun, bank harus membukukan transaksi derivatif sebagai tagihan bila nasabah belum membayar kewajibannya di saat tanggal penyerahan. Jika nasabah sudah membayar kewajibannya, bank akan menyerahkan pembayaran tersebut ke pihak yang menang. Bank sendiri memperoleh fee yang dicatat di pos pendapatan non-bunga.

Pada umumnya, bank meminta jaminan dari nasabah di awal transaksi. Jaminan ini biasa disebut margin deposit. Besar margin deposit ini tergantung pada kesepakatan antara bank dengan nasabahnya. Margin deposit mungkin sama dengan nilai transaksi atau bisa juga hanya dalam persentase tertentu dari total nilai transaksi.

Persoalannya, ini ibarat pedang bermata dua bagi bank. Selain berpotensi memberikan penghasilan ekstra, bank juga berisiko rugi jika margin deposit ini hanya menutup sebagian kecil dari nilai kontrak. Tapi, Wimboh yakin hal ini tak akan membahayakan perbankan kita. "Bagi bank-bank, kerugian itu tidak ada artinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×