Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersandungnya perusahaan asuransi dalam permasalahan gagal bayar kembali terjadi. Dalam surat tertanggal 10 Oktober 2018 yang ditujukan ke sejumlah bank, Asuransi Jiwasraya mengumumkan keterlambatan pembayaran polis asuransi JS Proteksi Plan yang jatuh tempo.
Kabarnya, perusahaan pelat merah ini mengalami kendala kesulitan likuiditas.
JS Proteksi Plan merupakan produk milik Jiwasraya yang ditawarkan sebagai produk asuransi jiwa disamping juga sebagai alternatif investasi nasabah.
Sistem pembayarannya hanya dilakukan sekali dangan nilai minimal Rp 50 juta-Rp 5 miliar dengan masa asuransi lima tahun. Produk ini juga kerap disebut single premium.
Risza Bambang, Perencana Keuangan dan dan Konsultan Aktuaria mengatakan, produk asuransi berbalut investasi seperti ini memiliki proporsi hampir seluruh preminya ditempatkan pada saluran-saluran investasi, sedangkan sisanya untuk premi sebagai alokasi untuk mengkaver risiko.
“Jadi ini sebenarnya produk investasi, tapi jika produk ini dibuat oleh bank maka membutuhkan perizinan yang sangat ketat karena perbankan highly regulated,” katanya kepada Kontan.co.id (12/10)
Produk investasi berbalut asuransi ini bisa dibilang sebagai siasat yang dilakukan perusahaan asuransi dimana dari segi regulasi lebih longgar, dengan memasukkan elemen proteksi agar disetujui oleh OJK.
Tak ayal menurut Risza banyak bank lokal yang kemudian mendirikan anak perusahaan di industri asuransi dengan mengandalkan produk single premium. Apalagi, dari segi pendapatan premi, produk ini jelas dapat mendongkrak premi yang menjadi kontributor premi paling besar di perusahaan asuransi.
“Ironisnya ada beberapa perusahaan asuransi yang menjadikan produk ini sebagai andalan, jadi kontributor terbesar atas total premi, bahkan pihak manajemen membanggakan pencapaian preminya, padahal itu semua adalah dana titipan nasabah yang harus dikembalikan sekaligus bunga yang kelak diberikan lebih besar daripada bunga deposito,” jelasnya.
Risza bilang, model investasi berbalut asuransi ini berhadapan dengan risiko turunnya bunga investasi jika keadaan ekonomi tidak kondusif yang dapat mengakibatkan perusahaan terancam kesulitan untuk membayar polis jatuh temponya kepada nasabah.
“Jika sebagian besar diinvestasikan di saham atau reksadana saham/obligasi maka ada risiko bunga investasi yang menurun jika ekonomi tidak kondusif. Padahal sebenarnya ada peraturan penempatan instrumen investasi oleh perusahaan asuransi, dimana prinsipnya adalah safety dan liquid,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News