kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Perintis Bank NISP Karmaka Surjaudaja tutup usia


Senin, 17 Februari 2020 / 17:28 WIB
Perintis Bank NISP Karmaka Surjaudaja tutup usia
ILUSTRASI. Karmaka Surjaudaja - Mantan Komisaris Utama Bank NISP (OCBC NISP), saat peluncuran buku biografi berjudul 'Tidak Ada yang Tidak Bisa' di Jakarta (11/3/2009).


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berita duka datang dari kalangan perbankan. Perintis Bank NISP yang kini telah berganti nama menjadi PT Bank OCBC NISP Tbk yakni Karmaka Surjaudaja (Kwee Tjie Hoei) dikabarkan telah tutup usia pada hari Senin (17/2) pukul 15.25 WIB. Beliau meninggal pada usia 85 tahun di Bandung.

"Kami sangat kehilangan sosok pemimpin yang ramah, rendah hati dan bersahaja. Selama kepimpinannya, Beliau menjadi teladan yang baik bagi seluruh keluarga besar Bank OCBC NISP," tulis Manajemen OCBC NISP dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (17/2).

Baca Juga: Mampu bertahan hingga tiga generasi

Sebagai informasi, melansir laman resmi OCBC NISP sosok Karmaka merupakan seorang bankir senior yang telah menakhodai Bank NISP sejak tahun 1960-an. Di pengujung masa jabatannya, Karmaka mempercayakan kursi presiden komisaris dan presiden direktur kepada kedua anaknya yakni Pramukti Surjaudaja dan Parwati Surjaudaja.

Atas pengabdiannya di perusahaan, OCBC Bank sebagai pemegang saham utama mengusulkan OCBC NISP untuk menganugerahkan gelar seumur hidup sebagai Chairman Emeritus OCBC NISP.

Baca Juga: 5 Bank nasional tertua di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×