Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah mengeluarkan sederet stimulus kebijakan untuk menopang kinerja sektor perbankan yang tengah terguncang akibat perlambatan ekonomi. Salah satu yang menjadi sorotan tak lain kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memang bertugas untuk mengawasi sektor keuangan termasuk perbankan.
Pasalnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memang mengatakan ada tiga peningkatan risiko yang terjadi di perbankan. Pertama, risiko kredit terutama di sektor UMKM, risiko pasar, dan juga risiko likuiditas. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Heru menyebut pihaknya sudah dan akan terus menyiapkan kebijakan yang bersifat antisipasi atau forward looking policy.
Baca Juga: Jadi bank gagal, salah satu risiko bank pelaksana program pemulihan ekonomi
"Kita tidak ingin terjadi risiko itu, kalau terjadi pun kita ingin minimalisir dampaknya," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Jumat (15/5).
Tercatat sampai saat ini OJK sudah mengeluarkan enam kebijakan stimulus di sektor keuangan. Antara lain POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.
Kemudian, POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 bagi lembaga jasa keuangan non bank. Ketiga, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka. Lalu, POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka secara elektronik.
Kelima, ada juga POJK Nomor 17.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Serta POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang perintah tertulis untuk penanganan permasalahan bank. OJK pun telah merilis dua Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
Pertama, Surat KEPP No.S-5/D.03/2020 perihal penyesuaian batas waktu laporan bank dan Surat KEPP No. S-7/D.03/2020 perihal penerapan PSAK 71 dan PSAK 68 dalam kondisi pandemi Covid-19.
Namun, beberapa bankir mengatakan perlu adanya kebijakan tambahan pasca masa pandemi Covid-19 berakhir. Sebab, semisal program kebijakan restrukturisasi yang tertuang pada POJK 11 hanya memberikan waktu keringanan maksimal selama 12 bulan. Tentunya, bankir menilai tidak seluruh debitur dapat secara langsung melakukan aktivitas usaha secara maksimal.