Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) turut angkat bicara mengenai adanya kebijakan co-payment dalam aturan terkait asuransi kesehatan. Adapun mekanisme co-payment yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sempat menuai polemik.
Alhasil, atas arahan dan masukan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan yang terdapat dalam SEOJK 7/2025, termasuk co-payment, yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026. OJK, kini sedang menyusun aturan di bidang asuransi kesehatan yang lebih rinci ke dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Baca Juga: Mengintip Strategi Prudential Indonesia dalam Mengelola Investasi Unitlink Saham
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga AASI Arry Bagoes Wibowo mengatakan sebenarnya kebijakan co-payment itu berdampak baik bagi industri dan nasabah asuransi. Dia tak memungkiri bahwa yang perlu ditekankan sebelum menerapkan co-payment adalah komunikasi, sehingga nasabah dan berbagai pihak tak menganggap bahwa kebijakan co-payment akan memberatkan.
"Kalau dilihat di media sosial, memang sepertinya ada impresi atau ada kesan bahwa co-payment itu akan memberatkan konsumen. Hal itu yang sebenarnya harus diluruskan," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
Arry menerangkan sebenarnya kebijakan co-payment bertujuan untuk melindungi nasabah, sehingga mereka memiliki awareness atau kesadaran dalam berobat atau menggunakan fasilitas kesehatan. Ditambah, fenomena tingginya klaim asuransi kesehatan selama ini yang dipicu inflasi medis dan overtreatment, tentu aturan tersebut dinilai bisa menjadi solusi.
"Pada intinya, co-payment itu sebenarnya justru untuk melindungi konsumen, bahwa dalam tanda kutip, biasanya kadang-kadang masih ada yang datang ke rumah sakit memakai asuransi untuk pengobatan sakit kepala akhirnya diperiksa A sampai Z," tuturnya.
Oleh karena itu, Arry menuturkan OJK pada waktu itu berkeinginan ada semacam ketentuan menanggung biaya sendiri atau co-payment. Arry bilang OJK sudah mengatur di peraturannya dan nilai yang harus ditanggung nasabah baik untuk rawat jalan atau rawat inap cukup kecil sebenarnya. Namun, sekarang direview lagi dan AASI masih menunggu bentuk peraturan yang lebih rinci.
"Asosiasi pada intinya akan mengikuti peraturan yang akan dikeluarkan OJK nantinya," kata Arry.
Baca Juga: Simak 10 Produk Unitlink Saham yang Mencetak Return Tertinggi pada Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News