CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Permasalahan Korban Asuransi Unitlink Belum Temui Titik Terang


Kamis, 13 Januari 2022 / 13:04 WIB
Permasalahan Korban Asuransi Unitlink Belum Temui Titik Terang
ILUSTRASI. Minta Dana Dikembalikan, Puluhan Korban Asuransi Unitlink Nyaris Bermalam di Kantor OJK


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas korban asuransi unitlink masih belum menemui titik terang perihal kerugian yang mereka alami. Meskipun, proses mediasi pun telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara korban dan perusahaan asuransi.

Koordinator korban asuransi unitlink, Maria Trihartati pun menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin pengembalian dana 100%. Bukan tanpa alasan, ia melihat ada beberapa nasabah yang sudah dikembalikan dananya 100%.

“Banyak teman-teman yang saya bawa, walau mereka sudah tutup polis atau tidak punya bukti juga bisa dikembalikan 100 persen. Kenapa kami tidak?,” ujar Maria.

Berdasarkan penyampaian Maria, sudah ada sekitar 100 pemegang polis dari AXA Mandiri dan 30 pemegang polis gabungan dari AIA dan Prudential yang sudah mendapatkan dananya kembali 100%. 

Sekadar informasi, Komunitas korban asuransi yang dikoordinasi oleh Maria berjumlah sekitar 350 orang. Adapun, total kerugian yang dicapai mencapai kurang lebih Rp 15 miliar.

Baca Juga: Kredit Investasi Diproyeksi Tumbuh Positif Pada Tahun Ini, Didorong Pemulihan Ekonomi

Dari perusahaan asuransi pun disebut telah memberikan penawaran untuk pengembalian sekitar 50% dari premi yang sudah dibayarkan. Hal tersebut juga dikurangi dengan manfaat yang diterima baik klaim atau penarikan dana serta reward yang sudah diterima.

Selain itu, ada beberapa syarat yang diajukan.  Pertama, nasabah yang sudah di refund tidak lagi diikutsertakan dalam proses ini meskipun ikut dalam paket yang dikirim oleh koordinator. Kedua, nasabah yang setelah diverifikasi ternyata melakukan penipuan tidak akan dilakukan penyelesaian untuk nasabah tersebut

Ketiga, syarat surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa. Keempat, penyelesaian dalam hal ini pengembalian uang premi akan langsung kepada pemegang polis. Kelima, apabila nasabah setuju bisa menandatangani atau diwakilkan oleh penerima kuasa untuk menandatangani kesepakatan penyelesaian tersebut.

Sebagai kelanjutan dari kebuntuan tersebut, Maria bersama 51 korban asuransi berencana menyambangi Ombudsman dan Komisi XI DPR RI. Ia berharap kedatangannya kepada dua lembaga tinggi negara tersebut bisa membantu dan mewujudkan harapan para korban. 

Maria pun menambahkan bahwa para korban asuransi unit link ini sebenarnya berlatar belakang secara ekonomi sangat tidak layak. Sebagian besar para korban ada yang berprofesi sebagai pedagang. 

Baca Juga: Minta Dana Dikembalikan, Puluhan Korban Asuransi Unitlink Geruduk Kantor OJK

"Jadi atas dasar inilah kami meminta bantuan kepada DPR dan Ombudsman untuk mendesak ketiga perusahaan asuransi tersebut mengembalikan dana kami secara full refund," tutur Maria.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan asuransi yang dituntut dalam kasus ini, yaitu AXA Mandiri, AIA, dan Prudential mengeluarkan pernyataan yang seragam. Perusahaan menyatakan bahwa berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu. ?

“Perlu kami sampaikan bahwa atas kelompok nasabah ini, kami telah melakukan investigasi dan verifikasi data/dokumen, dan secara legalitas hukum, baik AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia telah melakukan proses pemasaran dan penanganan keluhan nasabah dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan dan polis yang berlaku,” ujar Luskito Hambali selaku Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×