Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sadhana Priatmadja, Direktur BWS mengatakan, salah satu sektor yang sudah direstrukturisasi dari segmen korporasi berasal dari sektor properti. Namun, kredit korporasi yang direstrukturisasi itu masih di bawah 1% dari total eksposur korporasi perseroan.
Bank Mandiri juga sudah melakukan restrukturisasi kredit ke debitur korporasi. Namun, jumlahnya hanya sedikit jika dibandingkan dengan total kredit yang sudah direstrukturisasi perseroan. "Ini karena yang terkena dampak Covid-19 saat ini lebih banyak UMKM dan ritel. Sementara korporasi relatif mempunyai manajemen risiko yang lebih baik," kata Rully Setiawan, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri.
Hingga 7 Mei 2020, kredit Bank Mandiri yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 46 triliun yang berasal dari 165.000 debitur. Rully tidak merinci nilai kredit yang direstrukrisasi dari segmen Korporasi tersebut dan juga tak menjawab apakah akan ada kenaikan pencadangan untuk mengcover potensi kredit macet di segmen tersebut karena tidak masuk dalam program relaksasi dari OJK.
Baca Juga: Jadi bank jangkar yang menyangga likuiditas? Simak kriteria yang harus dipenuhi
Sedangkan Hartati, Direktur Bank OCBC NISP mengatakan, pencadangan akan dilakukan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, proses restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak Covid-19 terus dilakukan perseroan, termasuk segmen korporasi. "Bank senantiasa berupaya mengetahui kebutuhan nasabah, baik untuk segmen UMKM ataupun non-UMKM serta mencari solusi terbaik." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News