Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 138,61 triliun hingga Mei 2025.
Jumlah ini tumbuh 0,88% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Terkoreksi 1,33% per Mei 2025
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi.
“Nilai tersebut merupakan akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi,” ujar Ogi dalam paparan RDK OJK, Selasa (8/7).
Secara rinci, pendapatan premi:
- Asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 72,53 triliun, atau mengalami kontraksi 1,33% YoY.
- Asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43% YoY, dengan nilai mencapai Rp 66,08 triliun.
Baca Juga: Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal? Ini Fakta Sebenarnya
Dari sisi permodalan, industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang kuat. Hal ini tercermin dari Risk Based Capital (RBC) yang masih jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120%:
- RBC asuransi jiwa: 480,77%
- RBC asuransi umum dan reasuransi: 311,04%
“RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%,” tegas Ogi.
Sementara itu, pendapatan premi asuransi non-komersial hingga Mei 2025 tercatat sebesar Rp 78,56 triliun, naik 7,55% YoY. Aset sektor ini pun turut meningkat 1,95% YoY menjadi Rp 223,87 triliun.
Baca Juga: Ada 106 Perusahaan Asuransi yang Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Tahun 2026
Adapun secara keseluruhan, total aset industri asuransi nasional mencapai Rp 1.163,62 triliun per Mei 2025, tumbuh 3,84% YoY.
Selanjutnya: Dharma Satya (DSNG) Siap Lunasi Obligasi yang Jatuh Tempo 30 Juli Rp 176 Miliar
Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart sampai 15 Juli 2025, Joyday Double Scoop Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News