kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pertamina dapat fasilitas hedging US$ 2,5 miliar


Rabu, 13 Mei 2015 / 15:16 WIB
Pertamina dapat fasilitas hedging US$ 2,5 miliar
ILUSTRASI. Kompak Menguat, Cek Harga Saham GOTO, BBCA, dan BREN di Penutupan Bursa Kamis (30/11). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pertamina mendapat fasilitas lindung nilai (hedging) dari bank pelat merah. Bank Mandiri memberi fasilitas hedging US$ miliar. Ditambah dengan bantuan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), total dana yang di-hedging mencapai US$ 2,5 miliar. 

Menurut Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar, kerjasama pemberian fasilitas tersebut adalah upaya Bank Mandiri mendukung Pertamina. Perusahaan minyak dan gas pemerintah ini memiliki kewajiban utang luar negeri dan operasional dalam valuta asing, sementara pendapatan yang diterima dalam mata uang Rupiah sehingga berdampak pada munculnya potensi missmatch arus kas.

Di lain pihak, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat diproyeksikan masih akan terus berfluktuasi terutama terimbas rencana kenaikan suku bunga AS yang rencananya dilakukan tahun ini.

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian Indonesia, di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil. Salah satunya dengan memberikan fasilitas hedging untuk Pertamina,” kata Royke Tumilaar, Rabu (13/5).

Kerjasama pemberian fasilitas hedging ke Pertamina juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan SEBI 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, yaitu mereka harus memenuhi tiga pokok pengaturan: rasio lindung nilai, rasio likuiditas dan peringkat utang.

“Fasilitas hedging ini memperkuat perusahaan-perusahaan BUMN menghadapi tekanan volatilitas rupiah dan secara nasional dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Royke Tumilaar.

Selain Royke, penandatanganan fasilitas ini juga dilakukan oleh manajemen BRI dan BNI, serta disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri BUMN Rini Sumarnodi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta,Rabu (13/5). 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×