kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pertimbangan Cuan dan Moral Hazard Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid-19


Rabu, 26 Juni 2024 / 12:00 WIB
Pertimbangan Cuan dan Moral Hazard Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid-19
ILUSTRASI. Uang beredar: Teller menghitung uang di Bank Mega, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Pertimbangan Cuan dan Moral Hazard Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid-19.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengusulkan perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal sebagaimana diketahui kredit restrukturisasi terdampak Covid-19 telah berakhir pada Maret 2024 lalu. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjelaskan, usulan presiden tersebut akan disampaikan kepada OJK melalui KSSK dan Gubernur Bank Indonesia, demi mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah. 

Sejumlah bankir memberikan penilaian berbeda terhadap rencana tersbut, meski banyak yang menyambut baik, namun ada juga yang menyarankan agar rencana tersebut dipertimbangkan dengan baik.  

Baca Juga: Kebijakan Restrukturisasi Kredit Kembali Digaungkan, Ini Kata OJK

Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank Oke) Efdinal Alamsyah menilai rencana predisen Joko Widodo terkait perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 perlu dipertimbangkan kembali, mengingat dapat menciptakan moral hazard.

"Perpanjangan yang terlalu lama bisa menciptakan moral hazard, di mana debitur tidak memiliki inisiatif untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka karena adanya harapan bahwa akan terus ada keringanan," ungkap dia kepada Kontan.

Selanjutnya Efdinal menilai, alih-alih menyelesaikan masalah, restrukturisasi kredit yang berkepanjangan bisa hanya menjadi menunda masalah sementara. Alhasil, jika debitur tidak mampu memulihkan bisnis mereka, kredit macet bisa meningkat setelah masa restrukturisasi berakhir. 

Di sisi lain Efdinal menyebut justru perpanjangan stimulus ini juga dapat menjadi beban bagi Bank. Bank mungkin akan menghadapi beban finansial yang berat jika terus-menerus harus menanggung kredit yang direstrukturisasi, yang pada akhirnya bisa mengganggu profitabilitas dan kemampuan Bank untuk memberikan kredit baru.

Baca Juga: Restrukturisasi Covid-19 Akan Diperpanjang Lagi

Terakhir, Efdinal menegaskan Otoritas perlu melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan perpanjangan ini benar-benar mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan tanpa menciptakan risiko baru bagi stabilitas keuangan.

"Perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit bank benar-benar harus memperhatikan kondisi ekonomi saat ini, tingkat pemulihan sektor-sektor yang paling terdampak, dan kapasitas sistem perbankan untuk menyerap risiko tambahan," ungkap Efdinal.

Sementara itu Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (bjb) Yuddy Renaldi menyambut baik rencana perpanjangan relaksasi restruk kredit Covid-19 tersebut. Yuddy menilai hal tersebut akan berdampak pada beberapa debitur di setiap bank khususnya pada segmen yang belum pulih karena setelah berakhirnya pandemi, juga terdampak oleh dinamika perekonomian yg terjadi paska pandemi.

"Namun demikian perbankan juga telah mengantisipasi dengan pembentukan pencadangan yang memadai sehingga tidak akan berdampak signifikan pada permodalan dan rentabilitas bank,"  ungkap Yuddy.

Baca Juga: Kredit Macet UMKM di BPR Melesat Usai Relaksasi Dicabut

Leboh lanjut EVP Corporate Communication and Rensponsibilty PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hera F Haryn mengatakan, pihaknya akan senantiasa mencermati dan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk rencana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Adapun kondisi kualitas pinjaman BCA disebut Hera masih terkendali, sejalan dengan portofolio kredit yang direstrukturisasi berangsur kembali ke pembayaran normal. 

"BCA juga menjaga nilai pencadangan (CKPN) yang memadai, dengan NPL coverage sebesar 220,3% dan LAR coverage sebesar 71,9%. Biaya pencadangan akan senantiasa kami review sejalan dengan perkembangan kualitas aset dan kondisi perekonomian Indonesia," ungkap Hera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×