kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pertimbangkan Berbagai Aspek, Berikut Cara Zurich Life Tinjau Tarif Premi


Minggu, 15 Juni 2025 / 15:45 WIB
Pertimbangkan Berbagai Aspek, Berikut Cara Zurich Life Tinjau Tarif Premi
ILUSTRASI. Calon nasabah memindai barcode untuk mengakses berbagai informasi produk asuransi jiwa Zurich Life di counter Asuransi Zurich Jakarta. , Selasa (11/4/2023). Strategi digital dilakukan oleh pelaku indPT Zurich Topas Life (Zurich Life) melakukan evaluasi berkala secara konsisten dalam meninjau tarif premi seluruh produk asuransi milik perusahaan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/04/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Zurich Topas Life (Zurich Life) melakukan evaluasi berkala secara konsisten dalam meninjau tarif premi seluruh produk asuransi milik perusahaan.

Presiden Direktur Zurich Life Richard Ferryanto mengatakan proses evaluasi itu mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain dinamika industri kesehatan, kinerja produk asuransi kesehatan, dan penyakit kritis berdasarkan anaslisis data claim, serta proyeksi biaya medis. 

"Perusahaan juga memastikan seluruh kebijakan dan penyesuaian yang dilakukan senantiasa sejalan dengan arahan dan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (15/6).

Lebih lanjut, Richard menyebut hasil evaluasi itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan perusahaan dengan tetap mengedepankan kualitas layanan, keberlanjutan manfaat polis, serta menjaga agar premi tetap kompetitif, tetapi tetap nyaman bagi para pemegang polis.

Baca Juga: Zurich Life Catat Pendapatan Premi Tumbuh 17% pada Kuartal I-2025

Sementara itu, Richard berpendapat repricing atau penyesuaian tarif premi dapat menjadi opsi dari strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas perlindungan yang diberikan kepada nasabah secara optimal, relevan, dan sejalan dengan perkembangan biaya layanan kesehatan.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan repricing atau penyesuaian tarif premi telah diterapkan sejumlah perusahaan asuransi jiwa, khususnya pada produk asuransi kesehatan dan critical illness atau penyakit kritis.

Baca Juga: Zurich Syariah Catat Lini Bisnis Asuransi Perjalanan Tumbuh Positif hingga April 2025

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat sejumlah perusahaan asuransi jiwa menerapkan repricing.

Salah satu faktornya, yaitu adanya kenaikan biaya medis atau inflasi medis yang secara global diproyeksikan mencapai hingga 19% pada 2025, serta adanya kebutuhan untuk memperkuat tata kelola risiko agar portofolio tetap sehat dan klaim dapat dibayarkan secara optimal.

"Penyesuaian tarif premi juga diterapkan agar lebih sesuai dengan profil risiko dan data klaim aktual yang dihadapi perusahaan," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (13/5).

Selain itu, Togar juga mengungkapkan repricing bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kepentingan pemegang polis. Meski mungkin menimbulkan persepsi sensitivitas harga di awal, dia bilang langkah tersebut sangat penting untuk menjaga daya tahan industri dalam jangka panjang.

Togar juga mengimbau kepada perusahaan asuransi jiwa agar proses repricing dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip transparansi penuh kepada nasabah, baik terkait manfaat maupun beban biaya. Dia bilang repricing juga perlu disertai penyampaian edukasi yang efektif agar nasabah memahami latar belakang dan tujuan dari kebijakan tersebut.

Selanjutnya: Stok ASI untuk Si Kecil Selalu Aman Tersedia, Ini Cara yang Benar Menyimpannya

Menarik Dibaca: iPhone 13 Pro Max Harga Juni 2025 Turun! Cek Fitur Lengkapnya & Kelebihannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×