Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) kembali melambat per Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan simpanan DPK tumbuh 7,01% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 8.650 triliun. Padahal di bulan sebelumnya atau Juli 2024 DPK perbankan tumbuh 7,72% yoy dan dua bulan sebelumnya tumbuh 8,45% yoy.
Walau demikian Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa capaian ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan DPK pada Agustus 2023 yang sebesar 6,24% year on year.
"Meskipun terdapat perlambatan pertumbuhan DPK secara bulanan, pertumbuhan DPK tersebut masih on the track dengan rencana penghimpunan dana nasabah sampai dengan akhir tahun ini," kata Dian saat konferensi pers RDK bulanan OJK, Selasa (1/10).
Baca Juga: Per Agustus, Kredit Perbankan Tumbuh 11,4% menjadi tembus Rp 7.508 triliun
Di samping itu, pihaknya juga mengharapkan suku bunga global terus menurun, dan selisih suku bunga domestik tetap positif dengan inflasi yang rendah, yang akan membuat modal asing masuk atau yang disebut sebagai capital inflow.
"Itu akan meningkat ke sisi perekonomian Indonesia. Nah untuk melalui sisi perbankan kita Indonesia, dan tentunya pertumbuhan DPK juga akan terus membaik dari waktu ke waktu," ucap Dian.
Sementara itu, pertumbuhan DPK juga tercatat jauh lebih rendah dibandingkan dengan kredit. Per Agustus 2024, perbankan menyalurkan dana senilai Rp 7.508 triliun, naik 11,4% yoy.
Baca Juga: Likuiditas Valas Perbankan Melonggar, Ini Pendorongnya
Dian menjelaskan, pertumbuhan DPK yang lebih rendah dibandingkan kredit, mencerminkan kebutuhan ekspansi usaha yang lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhan menyimpan dana, yang juga mencerminkan normalisasi aktivitas dunia usaha.
"Peningkatan aktivitas ekonomi di sisi lain mendorong tingkat ekonomi masyarakat, sehingga ikut mempengaruhi pertumbuhan simpanan DPK masyarakat di perbankan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News