Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menunjukkan taringnya dalam menyelesaikan permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Hal itu ditandai dari keberhasilan OJK bersama pihak terkait lainnya, seperti Interpol Indonesia, dalam menangkap dan memulangkan Mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Gunadi ke Indonesia pada Jumat (26/9).
Asal tahu saja, sejak Investree bermasalah hingga dicabut izin usaha, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta diupayakan masuk dalam status red notice.
Tentu membutuhkan waktu yang tak sebentar bagi OJK untuk berupaya memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus gagal bayar Investree. Sebab, pendiri Investree itu sempat berada di Doha, Qatar.
Baca Juga: Eks Direktur Utama Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Begini Kata APFI
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan selama tahap penyidikan, tersangka Adrian tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Alhasil, Penyidik OJK kemudian menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka.
Melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Divisi Hubungan Internasional Polri, kemudian diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice mengenai Adrian Gunadi pada 14 November 2024.
"Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menetapkan pencabutan paspor tersangka," katanya dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).
Yuliana menjelaskan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat berlandaskan ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan kerugiannya mencapai Rp 2,7 triliun.
"Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut digunakan, antara lain untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Atas dasar itu, Yuliana menerangkan Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar.
Saat ini, Yuliana mengatakan tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Detil Penangkapan di Qatar
Baca Juga: Adrian Gunadi Ditangkap, Kerugian Masyarakat Imbas Kasus Investree Rp 2,7 Triliun
Mengenai penangkapan Adrian, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko merinci semua berawal dari kolaborasi antara NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly atau sidang umum Interpol di Glasgow, Skotlandia.
"Sewaktu kami pulang, kami mendapatkan berita dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah tanpa izin, melakukan operasi penghimpunan dana masyarakat, dan satu sudah kami pulangkan tahun lalu ke Indonesia atas nama Alan Perdana (terkait Investree) pada November 2024," katanya saat ditemui seusai konferensi pers.
Setelah itu, kata Untung, pihaknya memburu satu pelaku lainnya, yaitu Adrian Gunadi. Dia tak memungkiri bahwa adanya kendala dalam memulangkan Adrian ke Indonesia sehingga perlu proses yang lama. Salah satu kendala utamanya, yakni Adrian Gunadi memiliki permanent residence atau izin tinggal di Doha, Qatar.
"Namun, kami tidak berputusasa untuk terus melakukan upaya-upaya, karena pihak Qatar meminta untuk dilakukan secara non-formal channel atau melakukan secara diplomatic channel, yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA)," ungkapnya.
Untung menerangkan cara yang akhirnya dilakukan pihaknya, yakni melalui Interpol Channel atau Police to Police (P2P) Cooperation. Dia bilang apabila pihaknya menggunakan non-formal channel atau lewat ekstradisi, tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Paling cepat 8 tahun lewat cara itu. Kalau kami menggunakan cara police to police cooperation, kemungkinan bisa di-shortcut (pangkas waktu)," ujarnya.
Oleh karena itu, Untung menyampaikan perlu waktu yang tak sebentar dalam menangkap orang di luar negeri. Dia menyebut perlu koordinasi yang panjang dan upayanya juga berat.
"Jadi, kalau ada yang tanya, kenapa belum ditangkap? Kan, hanya tinggal tangkap doang. Di sana (luar negeri) sistem hukumnya bukan hukum Indonesia, melainkan hukum di negara itu," ungkap Untung.
Gebrakan Adrian Gunadi di Doha
Baca Juga: Gelar Konferensi Pers Kasus Investree, OJK Bawa Pulang Adrian Gunadi ke Indonesia?
Ketika upaya perburuan oleh OJK belum berakhir, Adrian Gunadi sempat menyita perhatian publik karena kemunculannya di Doha, Qatar. Tepatnya, saat menghadiri penyelenggaraan E1 Series Doha GP 2025 di Doha, Qatar, pada Februari 2025.
Adrian sempat muncul di foto Instagram yang diunggah rekan bisnisnya, yakni CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, sebelum dihapus sekitar pukul 17.00 WIB pada 24 Februari 2025.
Tak cuma sampai situ saja, Adrian Gunadi diketahui melakukan gebrakan lainnya, yakni menjadi CEO JTA Investree Doha. Berdasarkan catatan penelusuran Kontan, status Adrian Gunadi menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha telah terendus sejak April 2025.
Mengenai hal itu, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi sempat mengatakan OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Gunadi untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.
"Mengingat, status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/7).
Usai ditelusuri lebih lanjut, sebenarnya kemunculan Adrian bersama Amir di Doha, Qatar, bukan merupakan hal yang aneh. Sebab, mereka sempat terlibat perjanjian kerja sama bisnis.
Asal tahu saja, pada Oktober 2023, platform fintech lending Investree dikabarkan mendapatkan pendanaan seri D lewat perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group) melalui pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar. Dalam pendanaan seri D, Investree disebut mendapatkan lebih dari € 220 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun.
Pendanaan baru itu dipimpin oleh JTA International Holding. JTA International Holding dan Investree juga disebutkan telah mendirikan perusahaan joint venture bernama JTA Investree Doha Consultancy sebagai pusat Investree di area Timur Tengah untuk menawarkan pinjaman kepada UMKM, termasuk layanan penilaian kredit berbasis Artificial Intelligence (AI).
Berawal dari Masalah Gagal Bayar Investree
OJK diketahui mengendus adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Adrian Gunadi berawal dari masalah gagal bayar Investree. Perusahaan yang didirikan Adrian tersebut telah mengalami gagal bayar dalam beberapa tahun terakhir. Alhasil, gugatan hukum dari para lender juga terus berdatangan imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.
Ketika masalah gagal bayar makin membesar, induk Investree, Investree Singapore Pte. Ltd., sempat memutuskan untuk mencopot Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama atau CEO pada akhir Januari 2024.
Seusai keputusan itu, Investree Singapore Pte. Ltd. juga sempat mengumumkan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikkan modal baru dari investor dan restrukturisasi. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi hingga akhirnya OJK mencabut izin usaha Investree.
Adapun OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya di sektor jasa keuangan. Keputusan itu juga tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Seusai tak lagi menjadi CEO Investree pada akhir Januari 2024, Adrian Gunadi dikabarkan sudah menginjakkan kakinya di luar negeri. Keberadaan Adrian sejak saat itu juga sempat mengundang tanda tanya di tengah permasalahan gagal bayar Investree, khususnya bagi para lender yang dananya tak kunjung kembali.
Baca Juga: OJK Ungkap Ada Anggota Tim Likuidasi Investree yang Mengundurkan Diri
Selanjutnya: Jadwal Bola Liga Inggris Hari Ini, Sabtu (27/9): Liverpool, Chelsea, MU Main
Menarik Dibaca: Tayang 2 Oktober, Begini Sinopsi Film Tukar Takdir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News