kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Interpol Sebut Eks CEO Investree Adrian Gunadi Bolak-balik Qatar-Indonesia Sejak 2023


Minggu, 28 September 2025 / 21:18 WIB
Interpol Sebut Eks CEO Investree Adrian Gunadi Bolak-balik Qatar-Indonesia Sejak 2023
ILUSTRASI. Jumpa pers OJK bersama Interpol dalam penanganan kasus gagal bayar Investree dengan tersangka Adrian Gunadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. International Criminal Police Organization (Interpol) Indonesia menyampaikan bahwa Mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Gunadi sudah bolak-balik Qatar-Indonesia sejak 2023. Artinya, periode waktu tersebut Adrian masih menjabat sebagai CEO Investree.

"Mulai dari pengakuannya selama kami berkomunikasi, dari 2023 dia sudah mulai menjalin ke Qatar. Itu bolak-balik dia. Setelah itu, Februari resmi kabur karena ditetapkan sebagai buronan OJK. Ditetapkan sebagai buronan pada 14 Februari pas Valentine," ucap Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat ditemui di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).

Lebih lanjut, Untung juga menerangkan Adrian diketahui masih menjalankan usaha penghimpunan dana masyarakat saat berada di Doha, Qatar, selama menjadi buronan. Sebelum dibawa pulang ke Indonesia, dia bilang Adrian juga masih menjalankan bisnis serupa lewat JTA Investree Doha. 

"Yang jelas yang bersangkutan, membuka usaha serupa di sana, penghimpunan dana masyarakat melalui JTA Investment," ungkapnya.

Asal tahu saja, pada Oktober 2023, platform fintech lending Investree dikabarkan mendapatkan pendanaan seri D lewat perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group) melalui pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar. Dalam pendanaan seri D, Investree disebut mendapatkan lebih dari € 220 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun. 

Baca Juga: Adrian Gunadi Ditangkap, OJK Tunjukkan Taring Selesaikan Gagal Bayar Investree

Pendanaan baru itu dipimpin oleh JTA International Holding. JTA International Holding dan Investree juga disebutkan telah mendirikan perusahaan joint venture bernama JTA Investree Doha Consultancy sebagai pusat Investree di area Timur Tengah untuk menawarkan pinjaman kepada UMKM, termasuk layanan penilaian kredit berbasis Artificial Intelligence (AI).

Mengenai keterlibatan CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh dengan keberadaan Adrian Gunadi di Doha, Qatar, Untung bilang hal tersebut akan didalami lebih lanjut.

"Nanti itu substansi pemeriksaan. Yang jelas nanti substansi akan disampaikan oleh pihak penyidik dari Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS)," ujarnya.

Seusai ditangkapnya Adrian Gunadi, Untung menyebut substansi pemeriksaan berikutnya akan berada pada Korwas PPNS Bareskrim Polri dan pihak OJK.

Untung mengungkapkan Adrian Gunadi ditangkap di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9) waktu setempat. Setelahnya, langsung dibawa ke Indonesia dan sampai pada Jumat (26/9/2025).

Mengenai penangkapan Adrian, Untung merinci semua berawal dari kolaborasi antara NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly atau sidang umum Interpol di Glasgow, Skotlandia. 

"Sewaktu kami pulang, kami mendapatkan berita dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah tanpa izin, melakukan operasi penghimpunan dana masyarakat, dan satu sudah kami pulangkan tahun lalu ke Indonesia atas nama Alan Perdana (terkait Investree) pada November 2024," tuturnya.

Baca Juga: Adrian Gunadi Ditangkap, Kerugian Masyarakat Imbas Kasus Investree Rp 2,7 Triliun

Setelah itu, kata Untung, pihaknya memburu satu pelaku lainnya, yaitu Adrian Gunadi. Dia tak memungkiri bahwa adanya kendala dalam memulangkan Adrian ke Indonesia sehingga perlu proses yang lama. Salah satu kendala utamanya, yakni Adrian Gunadi memiliki permanent residence atau izin tinggal di Doha, Qatar. 

"Namun, kami tidak berputus asa untuk terus melakukan upaya-upaya, karena pihak Qatar meminta untuk dilakukan secara non-formal channel atau melakukan secara diplomatic channel, yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA)," ungkapnya.

Untung menerangkan cara yang akhirnya dilakukan pihaknya, yakni melalui Interpol Channel atau Police to Police (P2P) Cooperation. Dia bilang apabila pihaknya menggunakan non-formal channel atau lewat ekstradisi, tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 

"Paling cepat 8 tahun lewat cara itu. Kalau kami menggunakan cara police to police cooperation, kemungkinan bisa di-shortcut (pangkas waktu)," ujarnya.

Oleh karena itu, Untung menyampaikan perlu waktu yang tak sebentar dalam menangkap orang di luar negeri. Dia menyebut perlu koordinasi yang panjang dan upayanya juga berat. 

"Jadi, kalau ada yang tanya, kenapa belum ditangkap? Kan, hanya tinggal tangkap doang. Di sana (luar negeri) sistem hukumnya bukan hukum Indonesia, melainkan hukum di negara itu," ungkap Untung.

Baca Juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Akhirnya Dibawa Pulang ke Indonesia

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan selama tahap penyidikan, tersangka Adrian tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Alhasil, Penyidik OJK kemudian menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka. Melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Divisi Hubungan Internasional Polri, kemudian diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice mengenai Adrian Gunadi pada 14 November 2024. 

"Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menetapkan pencabutan paspor tersangka," katanya dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

Yuliana menjelaskan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat berlandaskan ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan kerugiannya mencapai Rp 2,7 triliun. 

Baca Juga: Adrian Gunadi jadi CEO di JTA Investree Doha, Begini Tanggapan OJK

"Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut digunakan, antara lain untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Atas dasar itu, Yuliana menerangkan Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar. 

Saat ini, Yuliana mengatakan tersangka Adrian merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Ditampilkan ke Publik, Usai Mendarat di Indonesia

Selanjutnya: IHSG Diperkirakan Menguat, Rekomendasi 5 Saham Pilihan MNC Sekuritas

Menarik Dibaca: IHSG Diperkirakan Menguat, Rekomendasi 5 Saham Pilihan MNC Sekuritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×