kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Eks CEO Investree Adrian Gunadi Ditampilkan ke Publik, Usai Mendarat di Indonesia


Jumat, 26 September 2025 / 18:21 WIB
Eks CEO Investree Adrian Gunadi Ditampilkan ke Publik, Usai Mendarat di Indonesia
ILUSTRASI. Jumpa pers OJK bersama Interpol dalam penanganan kasus gagal bayar Investree dengan tersangka Adrian Gunadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak lain berhasil membawa pulang dan menahan Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). 

Mengenai upaya tersebut, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Amur Chandra menyampaikan bahwa penangkapan Adrian Gunadi di Doha, Qatar, sudah dilakukan sejak Rabu (24/9/2025). Dia mengatakan bahwa baru hari ini Adrian Gunadi tiba di Indonesia sekitar jam 3 sore dan langsung ditampilkan ke publik saat konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Fresh from oven. Baru hari ini, sore ini," ucapnya saat ditemui seusai konferensi pers.

Mengenai detil penangkapan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko merinci awal mulanya dari kolaborasi antara NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly atau sidang umum Interpol di Glosgow, Skotlandia. 

"Sewaktu kami pulang, kami mendapatkan berita dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah tanpa izin, melakukan operasi penghimpunan dana masyarakat, dan satu sudah kami pulangkan tahun lalu ke Indonesia atas nama Alan Perdana (terkait Investree) pada November 2024," katanya.

Baca Juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Akhirnya Dibawa Pulang ke Indonesia

Setelah itu, kata Untung, pihaknya memburu satu pelaku lainnya, yaitu Adrian Gunadi. Dia tak memungkiri bahwa adanya kendala dalam memulangkan Adrian ke Indonesia sehingga perlu proses yang lama. Salah satu kendala utamanya, yakni Adrian Gunadi memiliki permanent residence atau izin tinggal di Doha, Qatar. 

"Namun, kami tidak berputus asa untuk terus melakukan upaya-upaya, karena pihak Qatar meminta untuk dilakukan secara non-formal channel atau melakukan secara diplomatic channel, yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi dan MLA," ungkapnya.

Untung menerangkan cara yang akhirnya dilakukan, yakni melalui Interpol Channel atau Police to Police (P2P) Cooperation. Dia bilang apabila pihaknya menggunakan non-formal channel atau lewat ekstradisi, tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 

"Paling cepat 8 tahun lewat cara itu. Kalau kami menggunakan cara police to police cooperation, kemungkinan bisa di-shortcut (pangkas)," ujarnya.

Oleh karena itu, Untung menyampaikan perlu waktu juga dalam menangkap orang di luar negeri. Dia menyebut perlu koordinasi yang panjang dan upayanya juga berat. 

"Jadi, kalau ada yang tanya, kenapa belum ditangkap? Kan, hanya tinggal tangkap doang. Di sana (luar negeri) sistem hukumnya bukan hukum Indonesia, melainkan hukum di negara itu," ungkap Untung.

Baca Juga: Adrian Gunadi Ditangkap, Kerugian Masyarakat Imbas Kasus Investree Rp 2,7 Triliun

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana menyampaikan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun. 

"Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Atas dasar itu, Yuliana menerangkan Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan tersangka Adrian tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Alhasil, Penyidik OJK kemudian menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. 

Baca Juga: OJK Buka Suara Terkait Status Red Notice Interpol Adrian Gunadi Dirut Investree

"Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka," tuturnya.

Yuliana menyampaikan proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. 

Saat ini, Yuliana mengatakan tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan Kontan saat konferensi pers penanganan kasus gagal bayar Investree di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Adrian Gunadi ditampilkan ke publik dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi oranye. Tampak Adrian juga didampingi oleh penyidik OJK, Polri, dan Interpol. 

Adapun Adrian hanya ditampilkan ke publik selama setengah menit. Setelah itu, dibawa lagi petugas ke dalam ruangan. 

Baca Juga: Gelar Konferensi Pers Kasus Investree, OJK Bawa Pulang Adrian Gunadi ke Indonesia?

Selanjutnya: Menkeu Purbaya Bantah Adanya Fiscal Dominance, Pastikan Fiskal dan Moneter Selaras

Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun di Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (27/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×