kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Adrian Gunadi Ditangkap, Kerugian Masyarakat Imbas Kasus Investree Rp 2,7 Triliun


Jumat, 26 September 2025 / 17:47 WIB
Adrian Gunadi Ditangkap, Kerugian Masyarakat Imbas Kasus Investree Rp 2,7 Triliun
ILUSTRASI. Jumpa pers OJK bersama Interpol dalam penanganan kasus gagal bayar Investree dengan tersangka Adrian Gunadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025). OJK: Tersangka Adrian Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan mencapai Rp 2,7 triliun. ?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penantian panjang perburuan Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi akhirnya menemukan titik terang. Hal itu diperlihatkan dari keberhasilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak lain yang membawa pulang dan menangkap Adrian pada Jumat (26/9).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana menyampaikan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun. 

"Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).

Baca Juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Akhirnya Dibawa Pulang ke Indonesia

Atas dasar itu, Yuliana menerangkan Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan tersangka Adrian tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Alhasil, Penyidik OJK kemudian menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. 

"Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka," tuturnya.

Yuliana menyampaikan proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. 

Saat ini, Yuliana mengatakan tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Sosok Adrian Terendus di Luar Negeri

Baca Juga: OJK Ungkap Ada Anggota Tim Likuidasi Investree yang Mengundurkan Diri

Terakhir kali sosok Adrian muncul saat menghadiri penyelenggaraan E1 Series Doha GP 2025 di Doha, Qatar, pada Februari 2025. Adrian sempat muncul di foto Instagram yang diunggah rekan bisnisnya, yakni CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, sebelum dihapus sekitar pukul 17.00 WIB pada 24 Februari 2025.

Sebenarnya kemunculan Adrian bersama Amir di Doha, Qatar, bukan merupakan hal yang aneh. Sebab, mereka sempat terlibat perjanjian kerja sama bisnis. 

Pada Oktober 2023, platform fintech lending Investree dikabarkan mendapatkan pendanaan seri D lewat perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group) melalui pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar. Dalam pendanaan seri D, Investree disebut mendapatkan lebih dari € 220 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun. 

Pendanaan baru itu dipimpin oleh JTA International Holding. JTA International Holding dan Investree juga disebutkan telah mendirikan perusahaan joint venture bernama JTA Investree Doha Consultancy sebagai pusat Investree di area Timur Tengah untuk menawarkan pinjaman kepada UMKM, termasuk layanan penilaian kredit berbasis Artificial Intelligence (AI).

Adrian Gunadi juga sempat terlihat menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy. Hal itu diketahui dari situs resmi JTA Investree Doha. Alhasil, Agusman merespons setiap negara punya pengaturannya sendiri-sendiri dan terus mengupayakan penegakan hukum terhadap Adrian.

Berawal dari Masalah Gagal Bayar Investree

OJK diketahui mengendus adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Adrian Gunadi berawal dari masalah gagal bayar Investree. Perusahaan yang didirikan Adrian tersebut telah mengalami gagal bayar dalam beberapa tahun terakhir. Alhasil, gugatan hukum dari para lender juga terus berdatangan imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

Ketika masalah gagal bayar makin membesar, induk Investree, Investree Singapore Pte. Ltd., sempat memutuskan untuk mencopot Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama atau CEO pada akhir Januari 2024. 

Seusai keputusan itu, Investree Singapore Pte. Ltd. juga sempat mengumumkan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikkan modal baru dari investor dan restrukturisasi. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi hingga akhirnya OJK mencabut izin usaha Investree.

Adapun OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya di sektor jasa keuangan. Keputusan itu juga tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Seusai tak lagi menjadi CEO Investree pada akhir Januari 2024, Adrian Gunadi dikabarkan sudah menginjakkan kakinya di luar negeri. Keberadaan Adrian juga sempat mengundang tanda tanya di tengah permasalahan gagal bayar Investree, khususnya bagi para lender yang dananya tak kunjung kembali.

Baca Juga: Gelar Konferensi Pers Kasus Investree, OJK Bawa Pulang Adrian Gunadi ke Indonesia?

Selanjutnya: Anggaran Pendidikan Tahun 2026 Rp 757,8 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menarik Dibaca: Promo BCA Digital Liburan ke Singapura, mulai Kuliner hingga Pengalaman Menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×