Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi memberikan manfaat tambahan bagi pemegang polis yang terpapar virus corona. Bahkan, mereka tetap memberikan perlindungan meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.
Misalnya saja, AXA Mandiri menyediakan layanan bagi nasabah terdiagnosis Covid-19 berupa biaya rawat inap serta kemudahan klaim. Layanan ini diberikan berdasarkan manfaat serta proteksi yang dipilih oleh pemegang polis.
Hingga Oktober 2020, perusahaan telah membayarkan klaim nasabah terkena Covid-19 senilai Rp 13 miliar. Seiring bertambahnya jumlah permohonan klaim, AXA Mandiri kembali membayar biaya perawatan pasien Covid-19 bernilai ratusan juta pada Januari lalu.
"Kami membayarkan perawatan kepada seorang nasabah sekitar Rp 500 juta yang merupakan bukti bahwa kami mampu melaksanakan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada nasabah," kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, dalam diskusi daring Kamis (4/3).
Baca Juga: Sepanjang 2021, OJK sudah terbitkan 7 POJK
Perusahaan juga menyediakan layanan lain untuk mencegah penularan Covid seperti penyediaan fasilitas telemedicine melalui konsultasi gratis dengan dokter, pengiriman obat-obatan, layanan test Swab di rumah, dan konsultasi kesehatan mental.
Selain AXA Mandiri, Sequis Life juga memberikan perlindungan bagi nasabah terpapar virus ini. Sejak April 2020, perusahaan memberikan manfaat penggantian biaya bagi nasabah yang terinfeksi covid-19 serta fasilitas isolasi mandiri (isoman)
Kemudian menanggung biaya tes Pcr dan Swab, konsultasi dokter, obat-obatan dan vitamin serta isoman di rumah sakit maupun tempat umum yang memenuhi kriteria. Misalnya gelanggang olahraga atau hotel yang secara formal bekerja sama dengan pemerintah.
Head of Health Claim Department Sequis A.P Hendratno mengatakan, bagi nasabah yang ingin mendapatkan manfaat isolasi mandiri maka perlu melakukan tes PCR dan Swab lebih dahulu. Nantinya, seluruh biaya akan diganti jika hasil tes terbukti positif.
"Pasien juga perlu menyertakan surat keterangan dokter yang menjelaskan gejala dan hasil pemeriksaan fisik serta surat rujukan dokter agar pasien melakukan isolasi serta perkiraan lama isolasi yang dibutuhkan," katanya.