kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sepanjang 2021, OJK sudah terbitkan 7 POJK


Sabtu, 27 Maret 2021 / 15:19 WIB
Sepanjang 2021, OJK sudah terbitkan 7 POJK
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terus berupaya menjaga sektor jasa keuangan agar tetap stabil sekaligus mendorong pemulihan ekonomi saat pandemi.

Salah satunya dengan memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan.

"Serta dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kebijakan anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Jumat (26/3).

Baca Juga: Bos OJK sebut pemesanan mobil baru melonjak 160% berkat insentif PPnBM

Sejak awal tahun hingga Maret 2021 ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan non-bank.

Di antaranya, POJK tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19. Kemudian POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal dan POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Selain itu, POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Covid-19.

Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan efek ganda bagi pemulihan ekonomi. Kemudian memperluas akses pembiayaan digital bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian secara menyeluruh.

Baca Juga: OJK: Sekuritisasi aset belum berkembang karena dianggap instrumen kompleks

"Kami juga terus melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja," lanjutnya.

Seluruh kebijakan di atas senantiasa disempurnakan melalui penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan baik dari pemerintah, Bank Indonesia dan LPS untuk mengidentifikasi akar permasalahan, antara lain melalui pertemuan-pertemuan dengan asosiasi industri sektor riil dan industri jasa keuangan

OJK mencatat sampai Februari 2021, industri asuransi berhasil menambah premi sebesar Rp 22,8 triliun. Jika dirinci asuransi jiwa Rp 15,5 triliun, asuransi umum dan reasuransi Rp 7,3 triliun. Sedangkan outstanding pembiayaan fintech lending Rp 16,96 triliun, naik 17,0% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×