kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

PHK Masih Tinggi, Berdampak pada Pertumbuhan Iuran BPJS Ketenagakerjaan


Minggu, 29 Desember 2024 / 16:43 WIB
PHK Masih Tinggi, Berdampak pada Pertumbuhan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja terkena PHK Januari hingga Desember 2024 ini mencapai 80.000.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja terkena PHK Januari hingga Desember 2024 ini mencapai 80.000, dan berpotensi akan terus bertambah. Hal ini diprediksi akan berdampak terhadap pertumbuhan iuran BPJS.

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini mengatakan bahwa kenaikan PHK yang mencapai 80.000 pekerja memang mengkhawatirkan dan bisa berdampak pada pertumbuhan iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Mike menerangkan, ketika jumlah peserta berkurang akibat PHK, secara logis akan ada penurunan dalam total iuran yang diterima. 

Namun, ia menegaskan bahwa dampaknya mungkin tidak selalu linear karena sebagian pekerja yang di PHK, kemungkinan besar tetap membayar iuran secara mandiri untuk menjaga keberlangsungan jaminan sosial mereka. 

Baca Juga: Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Rp 786,5 Triliun Hingga November 2024

“Terlebih, peningkatan jumlah peserta baru dari sektor lain atau usaha baru juga bisa mengimbangi sebagian dari iuran yang hilang,” kata Mike kepada Kontan.co.id, Jumat (27/12). 

Selain itu, Mike menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program dan skema kepesertaan, termasuk untuk pekerja informal dan wirausaha yang dapat membantu memitigasi dampak PHK. Kendati demikian, menurut dia jika tren PHK terus meningkat, tentu ada tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan pertumbuhan iuran. 

“Tapi saya berharap semoga saja sistem BPJS Ketenagakerjaan sudah di desain untuk bisa mengantisipasi fluktuasi seperti ini,” imbuhnya. 

Baca Juga: PHK Masih Tinggi, Segini Manfaat JKP dan JHT yang Dibayar BPJS Ketenagakerjaan

Lebih jauh lagi, Rini menyebutkan sejumlah strategi yang bisa dilakukan BPJS Ketengakerjaan untuk mengatasi permasalahan iuran tersebut jika PHK terus meningkat, antara lain yakni, memperluas cakupan peserta dari sektor informal dengan mempermudah proses pendaftaran untuk UMKM. 

Selain itu, Rini bilang, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengembangkan program khusus untuk pekerja informal sampai menyediakan skema kontribusi yang lebih fleksibel. 

“Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga perlu meningkatkan efisiensi pengelolaan dana untuk memaksimalkan return investasi, seiring dengan penguatan manajemen risiko investasinya. Terkahir, terus meningkatkan sosialisasi manfaat program,” ungkapnya. 

Baca Juga: Jumlah PHK Naik di 2024, Apa Penyebabnya?

Selaras dengan hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga menilai, adanya peningkatan PHK akan menyebabkan berkurangnya peserta sehingga berdampak pada penurunan jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

“Iuran yang turun disertai kenaikan klaim kasus menyebabkan rasio klaim meningkat, dan ini tentunya akan menyebabkan berkurangnya ketahanan dana. Ketahanan dana yang berkurang akan membuat pembayaran klaim terganggu akhirnya pekerja yang nantinya dirugikan,” kata Timboel, kepada Kontan, Minggu (29/12). 

Dengan begitu, Timboel berharap, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berusaha untuk menekan angka PHK dengan memberikan insentif fiscal, dan segera merevisi kebijakan terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur di PP no.37 tahun 2021, dengan menaikkan manfaat bantuan tunai menjadi 45% dari upah (maksimal 5 juta) selama enam bulan, sehingga industri nasional bisa bangkit. 

“Apalagi, selama ini kebijakan impor barang (tekstil, sepatu, dan sebagainyaa) menjadi ancaman bagi industri nasional," tandasnya. 

Selanjutnya: Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Rp 786,5 Triliun Hingga November 2024

Menarik Dibaca: Ini Daftar Perlengkapan Bayi Baru Lahir Anti Mubazir, Bisa jadi Kado lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×