kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

PHK Masih Tinggi, Segini Manfaat JKP dan JHT yang Dibayar BPJS Ketenagakerjaan


Minggu, 29 Desember 2024 / 16:26 WIB
PHK Masih Tinggi, Segini Manfaat JKP dan JHT yang Dibayar BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Hingga November, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada lebih dari 50 ribu pekerja yang terkena PHK.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari hingga Desember 2024, masih marak terjadi. Hal ini berdampak pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan kenaikan pencairan manfaat.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja terkena PHK Januari hingga saat ini mencapai 80.000 dan berpotensi akan terus bertambah. 

Menanggapi hal ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyebutkan, hingga akhir November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada lebih dari 50 ribu pekerja yang terkena dampak PHK dengan total manfaat sebesar Rp 346,64 miliar. 

“Nominal tersebut meningkat 2,8% dari periode yang sama di tahun sebelumnya,” kata Oni kepada Kontan.co.id, Jumat (27/12) 

Baca Juga: Bunga Pinjol Di P2P Berizin Akan Turun Mulai 2025, Berlaku Di Perusahaan Legal

Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Oni bilang, BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2024, telah membayarkan 2.900 klaim JHT senilai total Rp 44,12 triliun. Jumlah manfaat tersebut meningkat 4,1% secara year on year (YoY). 

Dengan kondisi tersebut, ditambah perekonomian global dan nasional yang masih mengalami volatilitas luar biasa, ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mengelola JHT dan JKP secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Tentunya, kami juga mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya kita tidak hanya mencari return, tapi kita juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kita bayarkan,” imbuh dia. 

Baca Juga: Jumlah PHK Naik di 2024, Apa Penyebabnya?

Untuk mekanismenya, Oni menerangkan bahwa manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan, maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja. 

Sementara itu, untuk manfaat program JHT, manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Lebih lanjut, dia memprediksi, hingga tahun depan, gelombang PHK kemungkinan masih akan terus berlanjut, maka dari itu pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portofolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian. 

Baca Juga: PPN 12% Berlaku, Pemerintah Beri Stimulus Bagi Sektor Padat Karya

Dana Kelolaan JHT dan JKP Naik

Oni menyebutkan, hingga 30 November 2024, total dana kelolaan program JHT mencapai  Rp 486,34 triliun. Angka ini tumbuh 9,06% secara YoY. 

Sedangkan untuk dana kelolaan JKP tercatat sebesar Rp 15,69 triliun. Angka ini meningkat 48,86% secara YoY. 

“Dana tersebut diharapkan dapat terus berkembang guna memberikan manfaat yang optimal bagi para peserta,” kata Oni. 

Di sisi lain, Oni menuturkan bahwa melalui perlindungan jaminan sosial yang semakin kuat, diharapkan para pekerja di Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena seluruh risiko kerjanya telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

“Ditambah, dana para pekerja dipastikan aman dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja,” tandasnya. 

Sementara itu, untuk target iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Oni mengatakan belum menargetkan jumlah besaran pastinya. Namun, iuran tersebut diperkirakan akan lebih naik dibandingkan dengan tahun ini, mengingat adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%.

Selanjutnya: Penjualan Tumbuh 15% di Kuartal III, CMRY Berpotensi Mencapai Target Pendapatan 2024

Menarik Dibaca: Ini Daftar Perlengkapan Bayi Baru Lahir Anti Mubazir, Bisa jadi Kado lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×