kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

PHK Tinggi Sejak Awal Tahun, Bakal Berdampak pada Iuran BPJS Ketenagakerjaan


Kamis, 13 Maret 2025 / 20:50 WIB
PHK Tinggi Sejak Awal Tahun, Bakal Berdampak pada Iuran BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/27/12/2024. Tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan berdampak terhadap pertumbuhan iuran BPJS.?


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak awal tahun hingga saat ini masih marak terjadi. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja terkena PHK telah mencapai 60.000 pekerja hingga Februari 2025, dan berpotensi akan terus bertambah. Hal ini diprediksi akan berdampak terhadap pertumbuhan iuran BPJS.

Menanggapi hal ini, Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini mengatakan bahwa situasi PHK yang masih marak hingga kini tentu akan berdampak pada peningkatan klaim JKP dan JHT dan dikhawatirkan juga berpengaruh signifikan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan semakin banyaknya klaim yang diajukan, ada kemungkinan bahwa iuran tidak dapat maksimal karena jumlah peserta berkurang. Hal ini bisa terjadi jika jumlah pekerja yang terdaftar menurun akibat PHK, maka iuran yang dikumpulkan juga akan berkurang," kata Rini kepada Kontan, Kamis (!3/3).

Rini juga menilai peningkatan klaim baik JKP maupun JHT secara signifikan juga dapat mengurangi cadangan dana, yang pada gilirannya mempengaruhi kemampuan BPJS untuk mengumpulkan iuran yang optimal

Baca Juga: PHK Tinggi Sejak 2025, Segini Manfaat JKP dan JHT yang Dibayar BPJS Ketenagakerjaan

Lebih jauh lagi, dia mengatakan bahwa penurunan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu jumlah peserta, jika jumlah pekerja yang terdaftar menurun akibat PHK, maka iuran yg dikumpulkan juga akan semakin berkurang. Kemudian, penyebab selanjutnya karena adanya melonjaknya klaim, di mana semakin besar peningkatan klaim maka semakin terkuras juga cadangan dana.

"Dan hal itu tentu akan mempengaruhi kemampuan BPJS untuk mengumpulkan iuran yang optimal," ujarnya.

Tak hanya itu, Rini menuturkan bahwa kondisi ekonomi yang tidak stabil juga dapat mempengaruhi keputusan perusahaan untuk mendaftarkan pekerja mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menyebabkan iuran akan berkurang.

Untuk itu, ia menyebutkan sejumlah strategi yang bisa dilakukan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mengatasi permasalahan iuran tersebut jika PHK terus meningkat, antara lain yakni, memperluas cakupan peserta dari sektor informal dengan mempermudah proses pendaftaran untuk UMKM. 

Selain itu, Rini bilang, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengembangkan program khusus untuk pekerja informal sampai menyediakan skema kontribusi yang lebih fleksibel. 

“Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga perlu meningkatkan efisiensi pengelolaan dana untuk memaksimalkan return investasi, seiring dengan penguatan manajemen risiko investasinya. Terakhir, terus meningkatkan sosialisasi manfaat program,” ungkapnya. 

Selaras dengan hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga menilai, adanya peningkatan PHK akan menyebabkan berkurangnya peserta sehingga berdampak pada penurunan jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

“Iuran yang turun disertai kenaikan klaim kasus menyebabkan rasio klaim meningkat, dan ini tentunya akan menyebabkan berkurangnya ketahanan dana. Ketahanan dana yang berkurang akan membuat pembayaran klaim terganggu akhirnya pekerja yang nantinya dirugikan,” kata Timboel, kepada Kontan, Kamis (13/3).

Dengan begitu, Timboel berharap, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berusaha untuk menekan angka PHK dengan memberikan insentif fiskal, dan segera merevisi kebijakan terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur di PP no.37 tahun 2021, dengan menaikkan manfaat bantuan tunai menjadi 45% dari upah (maksimal 5 juta) selama enam bulan, sehingga industri nasional bisa bangkit. 

“Apalagi, selama ini kebijakan impor barang (tekstil, sepatu, dan sebagainya) menjadi ancaman bagi industri nasional," tandasnya. 

Asal tahu saja, hingga akhir Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 50.000 pekerja yang terkena dampak PHK dengan total manfaat sebesar Rp 74,85 miliar. Total ini mengalami penurunan sebesar 11% dari total klaim di tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 559 klaim JHT atau senilail Rp 8,46 triliun. Jumlah manfaat tersebut meningkat 12% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 7,47 triliun.

Baca Juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, BRI Komitmen Beri Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Selanjutnya: Ini Aturan Lengkap Ganjil-Genap di Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2025

Menarik Dibaca: 4 Buah Terbaik untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Baik buat Jantung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×