Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di tengah uang muka atau down payment yang rendah dan bunga kredit yang murah tentu akan bingung. Pasalnya, bank berlomba-lomba menawarkan bunga KPR single digit kepada nasabah baru. Bunga KPR ini mulai dari 8% hingga 9%.
Nah, bank menawarkan bunga kredit terbagi dalam dua jenis yaitu bunga fix dan bunga floating. Bunga kredit dengan tingkat single digit itu adalah bunga fix yang terbatas pada jangka waktu atau tenor. Setelah tenor habis, debitur akan terkena floating dengan tingkat bunga lebih tinggi daripada bunga fix.
Felicia Simon, General Manager PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan, hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh calon debitur dalam memilih tingkat suku bunga KPR adalah tingkat bunga fix dan bunga floating. “Karena umumnya calon debitur tergiur bunga KPR program lebih menarik karena rendah,” katanya, kepada KONTAN, Selasa (9/8).
Padahal, bukan hanya bunga program yang akan ditanggung oleh calon debitur, namun calon debitur juga harus menanggung biaya bunga floating. Dus, mereka harus mencari tahu berapa suku bunga floating bank tersebut. Ini penting, karena bunga fix dan bunga floating berbeda, jadi ada biaya tambahan yang harus dipersiapkan.
Ia mencontohkan, bunga program KPR sebesar 8% untuk fix selama 2 tahun. Kemudian, bunga floating sebesar 13% untuk di tahun berikutnya setelah waktu untuk bunga fix telah usai. Suku bunga floating masih dapat berubah-ubah tergantung dari penyesuaian suku bunga floating yang dilakukan setiap bulan.
Selain itu, calon debitur juga harus memperhatikan berapa lama periode bunga fix yang ditawarkan suatu bank. Semakin panjang periode bunga fix maka debitur akan mendapatkan kepastian dan kestabilan suku bunga. “Besarnya cicilan tidak akan naik selama periode bunga fix tersebut,” tambahnya.
Bagi bank juga akan selektif dalam memberikan bunga floating kepada debitur, karena semakin tinggi risiko maka harga semakin mahal. Wajar saja, jika debitur beririko tinggi maka akan menyebakan risiko bagi bank yaitu kredit bermasalah. BCA untuk menjaga rasio kredit bermasalah akan sangat hati-hati dalam menyetujui kredit.
Sedangkan untuk kredit bermasalah yang sudah ada, bank yang berafiliasi oleh Grup Djarum ini mengupayakan untuk menghubungi debitur maupun melakukan kunjungan untuk mengingatkan adanya kewajiban yang belum dibayar.
Giovani Luciani, Vice President Mortgages Business Departement PT Bank Mandiri Tbk menambahkan, pihaknya menawarkan KPR untuk bunga fix sebesar 8,5% selama 5 tahun dan bunga floating sekitar 13%. Meskipun terjadi kenaikan bunga kredit, namun permintaan KPR masih besar karena ada kebutuhan tempat tinggal.
Lanjutnya, saat ini semua bank menawarkan bunga floating setelah masa bunga fix usai, sehingga bagi masyarakat tidak ada pilihan. Untuk jangka waktu yang sama sebenarnya jumlah yang dibayar oleh debitur dengan bunga flat dan bunga floating sama saja sepanjang bungnya memang setara.
Bank berplat merah ini mengharapkan, bunga kredit untuk KPR yang mulai turun diiringi dengan pelonggaran loan to value (LTV) dapat meningkatkan pembelian properti dan KPR meskipun dampaknya baru akan terasa pada kuartal IV-2016. “Karena pembeli masih memerlukan waktu untuk memilih properti dan pelunasan uang muka serta biaya lain,” ucap Giovani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News