kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pinjol legal hanya bisa akses 3 data konsumen ini, selain itu dipastikan ilegal


Senin, 28 Juni 2021 / 08:33 WIB
Pinjol legal hanya bisa akses 3 data konsumen ini, selain itu dipastikan ilegal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waspada! Praktek pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol) semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati.

Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK. 

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana. 

Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam. Jadi bukan tak mugkin data di HP peminjam disalahgunakan. 

Baca Juga: Jangan panik! Begini cara melaporkan pinjol ilegal dan fintech lending bermasalah

"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021). 

OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK  atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157. 

Baca Juga: Jangan mudah tergiur, ini ciri-ciri utama pinjaman online




TERBARU

[X]
×