Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025.
Adapun berbagai ketentuan tertuang dalam POJK itu, di antaranya mengatur soal penyesuaian atau repricing premi produk asuransi kesehatan, pembagian risiko atau co-payment, hingga Dewan Penasihat Medis.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang sebagian perusahaan asuransi umum yang sudah lama bermain di segmen kesehatan relatif lebih siap untuk mengimplementasikan berbagai ketentuan di POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan.
"Perusahaan yang dimaksud itu sudah memiliki kerja sama dengan Third Party Administrator (TPA), rumah sakit, dan sistem klaim digital," ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Kontan, Kamis (15/1).
Baca Juga: Tangani Kasus DSI, Bareskrim Polri Telusuri Aset dengan Menggandeng Pihak Lain
Namun, Budi menilai memang masih diperlukan investasi lanjutan, khususnya untuk penguatan data, analitik medis, dan sistem pengendalian biaya. Hal itu dibutuhkan agar implementasi aturan, seperti risk sharing, repricing berbasis data klaim, dan utilization review, bisa berjalan efektif dan konsisten.
Secara keseluruhan, Budi menyampaikan industri asuransi umum pada prinsipnya menyambut positif POJK tersebut karena memberikan kerangka yang lebih jelas dan seimbang antara perlindungan peserta dan keberlanjutan perusahaan.
Dia menerangkan POJK tersebut juga dirancang untuk mengoreksi kondisi tingginya rasio klaim asuransi kesehatan, melalui kombinasi repricing yang lebih disiplin, risk sharing, serta penguatan tata kelola medis dan klaim.
"Dengan masa transisi hingga 1 tahun untuk penyesuaian produk dan operasional, serta mulai efektif penuh setelah masa berlaku tiga bulan pascapengundangan, secara realistis dampaknya ke perbaikan rasio klaim akan mulai terlihat dalam 12–24 bulan ke depan," katanya.
Budi bilang prediksi itu tak terlepas dari adanya perubahan perilaku klaim, desain produk, dan struktur premi yang tidak bisa langsung tercermin dalam satu periode polis saja.
Lebih lanjut, AAUI menilai dalam praktik asuransi kesehatan, rasio klaim yang sehat secara aktuaria dan bisnis umumnya berada di kisaran 60%–75%. Untuk berada di level tersebut, Budi menyampaikan perusahaan masih memiliki ruang yang cukup untuk menutup biaya operasional, biaya akuisisi, reasuransi, serta membentuk cadangan teknis yang memadai.
Baca Juga: Istana Panggil OJK Soal Dana Syariah Indonesia, Skema DSI Rugikan Rp 1,4 Triliun
Selanjutnya: Ternyata Mudah! 3 Cara Cek Sisa Hutang Pulsa SOS Indosat Tanpa Internet
Menarik Dibaca: 10 Manfaat Konsumsi Tape Singkong untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
